Kasus Rangkap Jabatan Garuda Masuk Tahap Penilaian

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Senin, 29 Juli 2019 17:27 WIB

Garuda Indonesia. garuda-indonesia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah rampung mengambil keterangan dari para saksi soal terkait kasus rangkap jabatan Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia. Terakhir, KPPU memeriksa Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang diwakili oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Hambra Samal pada Jumat pekan lalu.

"Pemanggilan yang kemarin adalah terakhir dan kami akan masuk penilaian. Investigator akan menilai apakah kasus ini lanjut atau tidak," ujar juru bicara KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.

Sedianya KPPU memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun lantaran Rini berhalangan hadir, maka pemeriksaan dilakukan terhadap perwakilan Kementerian BUMN.

Menurut Guntur, pemeriksaan terhadap Kementerian BUMN diperlukan guna mengonfirmasi keterangan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Bos perusahaan penerbangan pelat merah itu mengatakan ia mengambil jabatan rangkap lantaran diperintahkan oleh pemerintah dan bukan inisiatifnya sendiri. "Jadi kami minta penjelasan itu. Menurut kami sudah cukup pemanggilannya."

Adapun Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan, investigator mendalami hal-hal yang berkaitan dengan perundang-undangan, yaitu boleh tidaknya praktik rangkap jabatan direksi BUMN. Ternyata, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2005 disebutkan bahwa Direksi BUMN dapat menjabat posisi lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN.

"Dari penjelasannya kita lihat keterangan dan latar belakangnya, sampai itu diberikan," kata dia. Setelah mendapat keterangan itu, ia mengatakan KPPU akan melanjutkan proses itu ke tahap penilaian.

KPPU sebelumnya ...

<!--more-->

telah memanggil tiga orang terlapor, yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat di perusahaan maskapai pelat merah itu mendobel tugas sebagai komisaris di Sriwijaya Group.

Peristiwa ini terjadi setelah perusahaan itu meneken kerja sama dengan Garuda Indonesia guna menyelamatkan keuangan perseroan. KPPU menyebut, terlapor seharusnya tidak menempati posisi komisaris di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger dengan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi atau KSO.

Praktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Di tengan proses penyelidikan, tiga direktur Garuda telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Pengunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

13 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

3 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

3 hari lalu

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

3 hari lalu

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

4 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

4 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

4 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya