2.138 Kapal Ikan Belum Perpanjang Izin, Negara Bisa Rugi Rp 137 M

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Rabu, 24 Juli 2019 20:07 WIB

Kapal MV NIKA (750 GT) berbendera Panama yang ditangkap KP ORCA 3 dan 2 milik Satuan Tugas 115 di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 15 Juli 2019. Pada 12 Juli 2019 pukul 07:20 WIB unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di sekitar Pulau Weh. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan ada 2.138 unit kapal perikanan berukuran di atas 30 Gross Tonnage yang telah berakhir masa berlaku izin penangkapan atau pengangkutan ikannya. Namun, semua kapal tersebut belum mengurus proses perpanjangan izin sama sekali.

"Saat ini dari total 7.987 kapal yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired izinnya. Bayangkan jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired itu melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT setara dengan Rp 137,846 miliar. Ini merupakan angka yang sangat besar," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Berdasarkan data KKP, dari total 2.183 unit kapal yang perizinannya sudah kedaluwarsa, 410 unit kapal izinnya sudah berakhir 1-6 bulan. Sementara 496 unit kapal masa berlakunya sudah berakhir 6-12 bulan lalu. Adapun sebanyak 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan lalu, dan sebanyak 894 unit kapal perikanan izin telah kadaluarsa lebih dari 2 tahun.

Padahal, ujar Zulficar, pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir.

Adapun ketentuannya adalah pada tahun kedua kapal harus tetap melakukan cek fisik sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Dengan kondisi tersebut, Zulficar meminta semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izinnya untuk melaporkan posisi kapal dan statusnya. Ia juga mendorong semua pemilik kapal yang izinnya sudah habis selama kurang dari dua tahun untuk segera melakukan proses perizinan.

Sedangkan, bagi kapal yang masa berlaku izinnya sudah lebih dari dua tahun bisa dikenai sanksi berupa pengurangan alokasi izin hingga pencabutan SIUP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI dan/atau Laut Lepas jo. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor: 24/PER-DJPT/2017 tentang Mekanisme dan Prosedur Penerapan Sanksi Administratif Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelol Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

13 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

14 jam lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

23 jam lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

2 hari lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

2 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

2 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

3 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

3 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

6 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

6 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya