2.138 Kapal Ikan Belum Perpanjang Izin, Negara Bisa Rugi Rp 137 M
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Rabu, 24 Juli 2019 20:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan ada 2.138 unit kapal perikanan berukuran di atas 30 Gross Tonnage yang telah berakhir masa berlaku izin penangkapan atau pengangkutan ikannya. Namun, semua kapal tersebut belum mengurus proses perpanjangan izin sama sekali.
"Saat ini dari total 7.987 kapal yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired izinnya. Bayangkan jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired itu melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT setara dengan Rp 137,846 miliar. Ini merupakan angka yang sangat besar," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Berdasarkan data KKP, dari total 2.183 unit kapal yang perizinannya sudah kedaluwarsa, 410 unit kapal izinnya sudah berakhir 1-6 bulan. Sementara 496 unit kapal masa berlakunya sudah berakhir 6-12 bulan lalu. Adapun sebanyak 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan lalu, dan sebanyak 894 unit kapal perikanan izin telah kadaluarsa lebih dari 2 tahun.
Padahal, ujar Zulficar, pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir.
Adapun ketentuannya adalah pada tahun kedua kapal harus tetap melakukan cek fisik sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Dengan kondisi tersebut, Zulficar meminta semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izinnya untuk melaporkan posisi kapal dan statusnya. Ia juga mendorong semua pemilik kapal yang izinnya sudah habis selama kurang dari dua tahun untuk segera melakukan proses perizinan.
Sedangkan, bagi kapal yang masa berlaku izinnya sudah lebih dari dua tahun bisa dikenai sanksi berupa pengurangan alokasi izin hingga pencabutan SIUP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI dan/atau Laut Lepas jo. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor: 24/PER-DJPT/2017 tentang Mekanisme dan Prosedur Penerapan Sanksi Administratif Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelol Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas.
CAESAR AKBAR