Hari Ini Cina Terapkan Bea Antidumping untuk Baja Nirkarat RI
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Selasa, 23 Juli 2019 13:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Cina mengumumkan bahwa per hari ini, Selasa 23 Juli 2019, mereka akan memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) kepada produk baja nirkarat (stainless steel) asal Indonesia. Kebijakan serupa berlaku untuk produk baja nirkarat dari Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan.
Seperti dilansir Reuters, Kementerian Perdagangan Cina menyatakan tarif antidumping yang dikenakan mulai dari 18,1 persen hingga 103,1 persen BMAD itu akan diterapkan kepada produk stainless steel billets dan hot-rolled stainless steel plates.
Keputusan itu diperoleh setelah otoritas Cina melakukan penyelidikan praktik dumping terhadap komoditas itu pada Juli 2018. Penyelidikan dimulai usai pemerintah China mendapatkan pengaduan dari perusahaan milik negara yakni Shanxi Taigang Stainless Steel. Perusahaan itu mewakili 4 BUMN baja tahan karat lainnya, termasuk Baosteel yang menyatakan impor murah menyebabkan penurunan harga.
"Lembaga penyelidikan praktik dumping telah membuat keputusan akhir bahwa produk-produk tersebut yang diekspor ke China telah menyebabkan kerusakan substantif pada industri di dalam negeri," tulis Kementerian Perdagangan China dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Reuters, Senin 22 Juli 2019.
Menanggapi putusan Cina ini, Kementerian Perdagangan RI menilai perusahaan eksportir baja nirkarat asal Indonesia kurang kooperatif dalam proses pembelaan atas tindak pengamanan dagang oleh Cina. Akibatnya, produk stainless steel RI telanjur digancar bea masuk antidumping oleh Negeri Panda mulai hari ini.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan, pemerintah Indonesia sejatinya telah melakukan pembelaan atas tudingan praktik dumping kepada produk baja nirkarat asal Indonesia oleh Cina.
Proses pembelaan tersebut bahkan dilakukan dengan mengajak perusahaan yang tertuduh mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan otoritas perdagangan Cina.
“Namun, eksportir atau produsen asal RI yang tertuduh justru tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Hal itu membuat BMAD akhirnya dengan mudah dikenakan oleh otoritas perdagangan China,” ujarnya kepada Bisnis.com. D.
Dia pun meminta perusahaan baja nirkarat Indonesia tidak mengulang kejadian serupa ketika menghadapi proses penyelidikan tindakan antidumping yang saat ini sedang dilakukan India.
BISNIS