TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pemerintah India sedang menginisiasi penyelidikan terhadap dugaan praktik dumping produk canai lantaian baja stainless steel (nirkarat) Indonesia. Dengan demikian, ekspor produk canai lantaian baja stainless steel Indonesia ke negeri itu terancam.
Baca juga: BPS: Impor Maret 2019 Naik 10,31 Persen Jadi USD 13,49 Miliar
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang Januari—Mei 2019, nilai ekspor canai lantaian dari baja nirkarat asal Indonesia menuju India mencapai US$31,83 juta. Nilai tersebut melonjak 285,18% dari periode yang sama pada 2018, yang mencapai US$3,81 juta
Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry mengatakan, apabila India menemukan bukti tindakan dumping terhadap produk asal RI tersebut, dan dilanjutkan dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD), maka laju ekspor komoditas baja nirkarat tersebut akan terganggu.
“Ekspor produk baja nirkarat secara otomatis akan ada gangguan. Namun sayangnya, kami dari IISIA tidak mengetahui secara pasti bagaimana pembentukan harga produk canai lantaian dari baja nirkarat itu, karena perusahaan baja nirkarat yang ada di Indonesia belum bergabung dengan IISIA,” jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa9 Juli 2019.
Di sisi lain, Ketua Cluster Flat Product IISIA Purwono Widodo mengaku kesulitan untuk menilai apakah produk baja nirkarat asal Indonesia tersebut benar melakukan tindakan dumping ketika mengekspor ke India.
Baca juga: Restrukturisasi, Krakatau Steel Lepas Sejumlah Unit Kerja
Untuk itu, dia menyerahkan kepada pemerintah terhadap tindakan perlindungan perdagangan yang dilakukan India tersebut. “Sebab, ekspor produk canai lantaian baja nirkarat, mayoritas diproduksi oleh perusahaan asing yang investasi di Indonesia, seperti di Kawasan Industri Morowali yang investornya mayoritas berasal dari China, dan di Gresik yakni Jindal Stainless Indonesia yang justru juga berasal dari India,” ujarnya.
BISNIS