TEMPO.CO, Ankara - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah Indonesia mendesak Turki untuk lebih selektif dalam melakukan kebijakan pengamanan perdagangan guna meningkatkan hubungan dagang antara kedua negara.
Dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan Turki Ruhsar Pekcan di Ankara pada hari Jumat lalu pada waktu setempat, Enggar meminta agar Turki lebih selektif dalam menerapkan langkah pengamanan perdagangan baik yang berupa antidumping, anticircumvention, maupun safeguard.
Selain itu, Enggar juga mengusulkan agar korespondensi dalam proses investigasi dilakukan dalam Bahasa Inggris. Selain itu, Enggar meminta tindakan antidumping dan pengamanan perdagangan lainnya yang saat ini dikenakan pada Indonesia dapat diterminasi bila sudah memasuki usia 10 tahun.
Menteri Perdagangan Turki, kata Enggar, menyatakan bahwa kebijakan pengamanan perdagangannya telah sesuai dengan ketentuan WTO. "Namun setelah kita jelaskan sejumlah kesulitan yang dihadapi Indonesia dalam proses investigasi, Menteri Perdagangan Turki sepakat untuk menugaskan timnya guna membahas hal ini dalam konteks perundingan IT-CEPA,” katanya, seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu, 13 Juli 2019.
Data Kementerian Perdagangan menyebutkan nilai total perdagangan Indonesia-Turki pada 2018 mencapai US$ 1,79 miliar. Nilai tersebut naik dibandingkan dengan 2017 yang mencapai US$ 1,7 miliar.
Sementara itu pada 2018 Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan Turki sebesar US$ 634,9 juta dengan nilai ekspor sebesar US$ 1,81 miliar dan impor US$ 611,5 juta.
Selanjutnya, untuk periode Januari-April 2019 total nilai perdagangan kedua negara mencapai US$ 503,7 juta dengan ekspor Indonesia sebesar US$ 381 juta dan impor sebesar US$ 122,7 juta.
BISNIS