Komisi XI DPR Jelaskan Proses Penyaringan 32 Calon Anggota BPK

Minggu, 7 Juli 2019 16:03 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno menjelaskan proses seleksi administrasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK di Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan. Proses itu dimulai ketika panitia seleksi yang dipimpinnya menerima 64 nama pendaftar calon anggota lembaga audit.

BACA: Indef: Orang Ekonomi Belum Tentu Cocok Jadi Pimpinan BPK

"Penilaian makalah dilakukan oleh tim penilai makalah yang anggotanya 10 orang," ujar dia yang juga menjabat Ketua Tim Seleksi Administrasi Anggota BPK dalam pesan singkat kepada Tempo, Minggu, 7 Juli 2019.

Tim itu lantas dibagi ke dalam tiga kelompok kecil. Masing-masing kelompok bertugas membaca 21 makalah dari para pendaftar. Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek penilaian. Ia belum membuka poin-poin penilaian tersebut.

BACA: DPD Belum Terima Nama Calon Anggota BPK yang Lolos Seleksi DPR

Yang pasti, Hendrawan mengatakan nilai tersebut akan dibuat rata-rata baik untuk penilaian sub-tim maupun seluruh tim. Dari sana, disepakati passing grade 78. "Angka yang cukup tinggi karena proses seleksi harus cukup ketat. Sebanyak 32 pendaftar dinyatakan bisa lanjut ke tahap berikutnya," ujarnya. Hendrawan memastikan nama itu pasti akan beredar segera setelah ada surat DPR ke DPD untuk meminta pertimbangan.

Hal itu sedikit berbeda dengan Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng yang mengatakan DPR bakal membuka nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan apabila sudah masuk ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami kerja berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada, serta governance yang ada," kata dia. Menurut dia bentuk transparansi ketika tahap uji kelayakan dan kepatutan sudah paling tepat.

Adapun mekanisme yang dilalui sebelum sampai kepada uji kelayakan adalah 64 nama pendaftar diseleksi oleh panitia bentukan Komisi Keuangan DPR. Setelah itu, nama yang lolos akan diputuskan dalam pleno internal komisi.

Hasil tersebut lantas dikirim kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah. Selanjutnya, para senator akan melakukan pendalaman dan pertimbangan sebelum nama itu dikembalikan kembali kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.

Hingga Jumat lalu, Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Ayi Hambali menuturkan lembaganya masih belum menerima nama 32 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang lolos seleksi administrasi di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami belum terima daftar calon BPK dari DPR," ujar Ayi melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat pagi, 5 Juli 2019. Komite IV DPD bertugas memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK.

Nantinya, apabila daftar nama itu telah diterima, DPD akan memberikan pertimbangan ihwal calon bos auditor itu mengacu kepada beberapa kriteria. Saat ini, kriteria itu pun masih belum selesai digodok oleh komite. Ia berharap prosesnya bisa sesuai linimasa yang telah disepakati. "Biasanya kami susun di pleno komite."

Baca berita tentang BPK lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya