TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Ayi Hambali menuturkan lembaganya masih belum menerima nama 32 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lolos seleksi administrasi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: DPR Kembalikan Revisi Undang-undang BPK ke Pemerintah
"Kami belum terima daftar calon BPK dari DPR," ujar Ayi melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat pagi, 5 Juli 2019.
Komite IV DPD bertugas memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK. Nantinya, apabila daftar nama itu telah diterima, DPD akan memberikan pertimbangan ihwal calon bos auditor itu mengacu kepada beberapa kriteria.
Saat ini, kriteria itu pun masih belum selesai digodok komite. Ia berharap prosesnya bisa sesuai linimasa yang telah disepakati. "Biasanya kami susun di pleno komite."
Kemarin, anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Nasdem Johnny Plate mengatakan tim seleksi calon anggota BPK sudah menyelesaikan tugasnya dalam menyaring dan mengevaluasi 64 orang calon anggota lembaga audit.
Dari jumlah tersebut, ia mengatakan separuhnya dinyatakan lanjut ke tahap berikutnya. "Setengahnya, 32 orang itu dilanjutkan prosesnya, 32 orang berhenti," ujar Johnny melalui saluran telepon kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2019.
Menurut Johnny, ada sejumlah alasan 32 orang itu tidak lanjut ke tahap berikutnya. Misalnya, calon anggota BPK mengajukan pengunduran diri. Selain itu, mereka juga gugur bila tidak melengkapi dokumen persyaratan, maupun tidak lolos passing grade atas penilaian terhadap makalah. "Jadi passing gradenya itu 77,85 rata-rata di seluruh keahlian dari empat kategori bidang."
Selanjutnya, 32 nama yang sudah tersaring akan diteruskan kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mendapat pertimbangan. Para senator akan memproses 32 nama itu sebelum dikembalikan kepada DPR.
"DPR akan meneruskan ke Komisi XI untuk diproses lebih lanjut untuk fit nd proper test (uji kepatutan dan kelayakan) dengan memperhatikan rekomendasi dari DPD," ujar Johnny.
Di samping itu, uji kepatutan dan kelayakan juga akan memperhatikan masukan dari lembaga lain misalnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan masukan terkait riwayat tindak pidana korupsi maupun pidana lainnya.
Dengan demikian calon anggota BPK yang bakal dipilih itu dokumen dan datanya benar-benar lengkap dan anggota DPR siap memilih. Nama yang terpilih kemudian diserahkan kepada Presiden dan dilantik oleh Mahkamah Agung.
Perihal linimasa, Johnny tidak bisa memastikan kapan anggota BPK itu akan selesai dipilih. Pasalnya, menurut dia, jalan yang ditempuh pun masih panjang. "Masih panjang, di DPD juga kan lama, harus meriset 32 orang. Mereka punya mekanisme di DPD. Nanti akan dipublish yang sudah terpilih," kata dia.
CAESAR AKBAR