TEMPO.CO, Jakarta – Rencana revisi undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menemukan titik cerah. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya telah mengembalikan rancangan undang-undang tersebut kepada pemerintah. RUU ini memuat perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006.
BACA: Soroti Seleksi Anggota BPK, ICW: Ada Peluang Kesepakatan Gelap
“Kita kembalikan ke pemerintah karena naskah akademisnya tidak sesuai dengan rancangan undang-undang,” ujar Mekeng kala dihubungi Tempo pada Kamis petang, 4 Juli 2019.
Menurut Mekeng, banyak poin dalam naskah akademis yang tak klop dengan RUU. Adapun RUU itu telah dikembalikan sejak beberapa bulan lalu.
Desakan untuk meratifikasi RUU BPK menguat di tengah proses seleksi anggota badan pengaudit keuangan. Sejumlah kalangan mendesak undang-undang yang berlaku saat ini segera direvisi, utamanya tentang mekanisme pemilihan anggota BPK.
Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyiratkan pemilik peran tunggal dalam pengangkatan anggota BPK berada di tangan anggota parlemen. Sejumlah pihak memasalahkan integritas dan independensi anggota berlatar politikus bila nantinya terpilih.
Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Keuangan, Gurnadi Ridwan, mengatakan Dewan semestinya dapat menganulir calon-calon yang memiliki catatan buruk. Selain itu, Dewan juga mesti dapat memilih peserta yang benar-benar memiliki kapabilitas.
“Paling tidak dari sisi integritas, mereka harus tidak punya catatan buruk,” ujar Gurnadi dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 3 Juli lalu.
Sepakat dengan Gurnadi, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Oce Madril mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini membuka peluang lebar bagi politikus untuk ikut serta dalam bursa pemilihan calon anggota BPK.
“Regulasi memberikan insentif bagi politikus terutama mereka yang duduk di parlemen, atau mereka yang punya akses partai politik besar, untuk ikut proses seleksi,” ujar Oce.
RUU BPK sebelumnya telah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2014-2019. Hingga kini pembahasan baru mencapai tahap awal. Pertemuan terakhir berlangsung pada September 2018, yang saat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kala itu, bekas Direktur Bank Dunia tersebut mengusulkan perubahan komposisi penyelenggara pemilihan anggota BPK, yaitu dengan menambahkan pemerintah, akademikus, dan masyarakat.
ANDI IBNU | KORAN TEMPO