BPKN Jelaskan 3 Kelemahan Sistem Perlindungan Konsumen di RI

Rabu, 3 Juli 2019 12:19 WIB

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, Ketua BPKN Ardiansyah Parman, David M.L. Tobing, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan sistem perlindungan konsumen di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Kelemahan pada sistem ini berbuntut pada banyak hak-hak konsumen atau masyarakat Indonesia yang dilanggar. “ Kasihan masyarakat kita sekarang,” kata Anggota Komisioner BPKN bidang Komunikasi dan Edukasi, Edib Muslim, dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa, 2 Juli 2019.

Baca: 80 Persen Pengaduan Konsumen ke BPKN Masih Soal Perumahan

Kelemahan pertama terjadi pada kekosongan hukum dari perlindungan konsumen. Saat ini, BPKN bekerja menjalankan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, Undang-Undang yang telah berumur 20 tahun ini dinilai sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan saat ini, terutama perkembangan teknologi.

Kasus nyata, kata Edib, terjadi pada polemik transportasi online seperti Go-Jek atau Grab Indonesia. Saat ini, transportasi online ini hanya diikat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal, perusahaan aplikasi ini juga berkaitan dengan sektor pangan, kurir atau pengiriman barang, hingga aspek asuransi.

Edib mencontohkan ketika terjadi kecelakaan tunggal pada ojek online. Kasus ini tentu sudah masuk pada ranah perlindungan konsumen. “Ini tidak di-cover oleh Jasa Raharja, jadi bagaimana? Nah hal-hal kayak itu kita gagap, kalau tidak segera duduk bersama membicarakannya,” ujar Edib.

Advertising
Advertising

Kelemahan kedua terjadi karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tak kunjung segera diundangkan menjadi peraturan. Di saat yang bersamaan, data-data pribadi konsumen digunakan dalam sejumlah aplikasi-aplikasi digital. “Jika anda beli barang di Lazada, ternyata gak sesuai atau ada chemical contamination, siapa yang tanggung jawab? Ketika diminta datanya, yang menyimpan Lazada atau orang lain, hal ini yang sebenarnya belum jelas di Indonesia,” kata dia.

Isu mengenai keamanan data pribadi ini ternyata tidak hanya dialami oleh masyarakat biasa. Seorang Ketua BPKN Ardiansyah Parman pun tak luput dari penyalahgunaan data pribadi. Dalam jumpa pers ini, Ardiansyah menyebut dirinya baru saja menerima tawaran produk dari orang yang tidak Ia kenal. “Ini tentu ada data yang bocor,” kata Ardiansyah.

Lalu persoalan kelemahan ketiga terjadi karena banyaknya saluran pengaduan bagi masyarakat. Sebagai contoh, BPKN hanya bertindak sebagai lembaga penerima pengaduan. Untuk proses penyelesaian, lembaga yang berwenang adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.

Lalu di sektor keuangan, ada juga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. “Jadi masyarakat bingung mau lewat mana,” kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari.

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno memiliki pandangan berbeda. Ia menilai, semakin banyak kanal pengaduan justru semakin baik. Sebab, masyarakat sebagai konsumen memiliki akses poin pengaduan secara spesifik dan tepat guna. “Permasalahan pengaduan terkait perbankan misalnya, masyarakat bisa memiliki langsung mengadu ke OJK,” kata dia.

Baca: BPKN Desak Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Sebab...

Bahkan, YLKI justru mengharapkan setiap entitas bisnis usaha memiliki kanal pengaduan. Sehingga, konsumen yang merasa dirugikan bisa secara mandiri mengadukan permasalahannya. Bahkan, YLKI ingin setiap kementerian memiliki Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen demi memperkuat kanal pengaduan ini. “Saat ini hanya Kementerian Perdagangan yang memiliki,” ujarnya.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

1 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

3 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

4 hari lalu

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

4 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

4 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

6 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

7 hari lalu

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

8 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya