Komisaris Sriwijaya Air Mundur, KPPU Tetap Periksa Bos Citilink
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 3 Juli 2019 10:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memanggil Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo terkait kasus rangkap jabatan pada Rabu, 3 Juli 2019. Pemeriksaan dijadwalkan mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca: Lebaran 2019, Ketepatan Waktu Citilink Mencapai 94,88 Persen
"Betul, insyaallah pagi ini giliran Dirut Citilink," ujar Komisioner KPPU Afif Hasbullah dalam pesan singkat, Rabu pagi. Pemanggilan Juliandra merupakan lanjutan dari penyelidikan kasus rangkap jabatan yang juga menyeret Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. Mereka sempat tercatat sebagai Komisaris PT Sriwijaya Air.
Belakangan, Garuda Indonesia mengeluarkan siaran pers bahwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri masing – masing dari jabatannya di PT Sriwijaya Air.
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan Selasa, 2 Juli 2019 kuasa pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar yang ada.
Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, Afif memastikan penyelidikan kasus rangkap jabatan itu bakal tetap diteruskan. "Mundurnya Komisaris Sriwijaya tidak otomatis hentikan proses lidik," kata Afif.
Sebelumnya, Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan komisi sebelumnya telah mengatakan penyelidikan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Komisi mengendus adanya potensi persaingan tidak sehat dalam praktik rangkap jabatan.
Artinya, penempatan direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik adanya monopoli usaha di bidang perusahaan penerbangan.
Adapun praktik rangkap jabatan yang disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Baca: LCC Diminta Turunkan Harga Tiket, Garuda: Sedang Dibicarakan
Beberapa waktu lalu, Guntur menyatakan direksi Garuda Indonesia seharusnya tidak bisa menempati posisi sejenis di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya berupa KSO.
FRANCISCA CHRISTY