TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia Persero (Persero) Tbk. tengah membahas kemungkinan penurunan harga tiket pesawat untuk anak usahanya, yakni Citilink dan Nam Air. Penurunan ongkos angkutan udara dilakukan setelah pemerintah mewacanakan bakal memberi insentif fiskal untuk pesawat berbiaya rendah atau low cost carier airlines untuk jadwal dan rute tertentu.
Baca: Soal Laporan Keuangan, OJK Putuskan Sanksi Garuda Akhir Juni
"Ini sedang dibicarakan dengan semua stakeholder berapa penurunan biaya dan insentif fiskal yang bisa menurunkan harga LCC,” ujar Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 21 Juni 2019.
Efisiensi harga tiket pesawat salah satunya dilakukan dengan menekan ongkos produksi. Namun, Pikri tidak memaparkan biaya apa saja yang bakal dipangkas agar tarif tiket pesawat melorot dari yang dipatok saat ini.
Permintaan pemerintah kepada operator maskapai penerbangan LCC sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, kemarin, 20 Juni 2019. Darmin mengatakan pihaknya bakal mengucurkan insentif fiskal kepada sejumlah pelaku jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan.
Upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk membantu stakeholder mengefisienkan biaya di sektor aviasi sehingga dapat menekan harga tiket pesawat. Sementara itu, kebijakan penurunan harga tiket penerbangan akan diberlakukan untuk maskapai LCC dengan jadwal penerbangan tertentu mulai pekan depan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan opsi tersebut merupakan langkah yang baik. "Ini adalah satu hal yang baik," ujarnya. Kebijakan terkait penyelarasan harga tiket ini menjadi topik utama dalam rapat evaluasi di Kantor Kemenko Perekonomian.
Evaluasi ditujukan untuk menilik ulang efektivitas dari kebijakan pemerintah memberlakukan peraturan penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku sejak 18 Mei 2019.
Pengamat penerbangan, Ziva Narendra, dalam diskusi PasFM pada Rabu, 19 Juni lalu menyatakan efisiensi untuk maskapai bisa dilakukan dengan menekan harga pokok produksi atau HPP yang muasalnya dari variable cost atau biaya tetap eksternal. "Misalnya dari pajak pertambahan nilai (PPn) dan PSC (pessanger service airlines)," ujarnya.
Baca: Pengadilan Australia Putus Bersalah, Ini Penjelasan Garuda ke BEI
Sedangkan biaya berupa fixed cost atau pengeluaran tetap yang tidak akan berubah dalam periode waktu tertentu disebut tak bisa lagi diutak-atik.
CAESAR AKBAR