KPPU Terus Selidiki Garuda Soal Kartel Tiket Pesawat
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Senin, 1 Juli 2019 11:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan memanggil Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Ari Akhsara hari ini, Senin, 1 Juli 2019. Selain soal rangkap jabatan Direksi Garuda, pemanggilan itu juga terkait dugaan kartel tiket pesawat.
Baca: Diputus Bersalah, Garuda Indonesia: Pengadilan Australia Tak Adil
"Iya (akan dipanggil) soal kartel," ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2019.
KPPU sebelumnya mengatakan proses penyelidikan ini sudah dilakukan sejak Februari lalu. Pada April 2019, KPPU bahjan sudah sempat menggelar investigasi. Setelah mendengar hasil investigasi dari investigator, KPPU kala itu menyebut akan mengambil keputusan. Keputusan tersebut baik berupa dihentikannya penyelidikan karena tak dipenuhinya unsur-unsur pelanggaran maupun memperpanjang penyelidikan.
Dari hasil investigasi itu, KPPU sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan. Selain soal kartel tiket pesawat, penyelidikan KPPU digelar lantaran ada dugaan kartel kargo.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah dijatuhi hukuman denda A$ 19 juta (sekitar Rp 190 M) oleh pengadilan Federal Australia karena dugaan terlibat dalam praktek kartel dengan berbagai maskapai lainnya dalam mengatur pengiriman kargo.
Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan hari Kamis lalu , 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Konsumen Australia (ACCC). ACCC sebelumnya mengajukan kasus persekongkolan kartel ini yang melibatkan berbagai maskapai penerbangan internasional yang mengajukan kasusnya di tahun 2008-2010.
Sebanyak 14 maskapai penerbangan internasional, termasuk Garuda,
<!--more-->
diajukan dalam kasus kartel tersebut. Peristiwa kartel yang dituduhkan sendiri terjadi di tahun 2002-2006.
Selain soal kartel, KPPU juga akan menginvestigasi Direktur Utama Garuda Indonesia terkait rangkap jabatan, setelah BUMN Aviasi itu menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan Sriwijaya Group.
BACA: Soal Akuisisi AirAsia terhadap Citilink , Ini Kata KPPU
"(Akan diperiksa) soal rangkap jabatan," ujar Guntur dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2019. Guntur tidak menjelaskan detail informasi perihal investigator yang akan memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia.
Menurut dia, penempatan direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik adanya monopoli usaha di bidang perusahaan penerbangan. Tempo telah menghubungi Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan terkait pemeriksaan ini. Namun, pesan maupun panggilan telepon tersebut belum direspons.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ABC