Maskapai Diminta Sosialisasikan Rute via Bandara Kertajati
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 16 Juni 2019 22:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti meminta maskapai segera menyosialisasikan penataan rute penerbangan di Bandara Kertajati, Majalengka dan Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung. Penataan rute penerbangan dilakukan sejak Sabtu, 15 Juni 2019.
Baca: Hari Ini Semua Penerbangan Jet Bandung Ada di Bandara Kertajati
"Maskapai wajib segera mensosialisasikan secara intensif kepada masyarakat terkait penataan rute tersebut, sehingga masyarakat dapat terinformasikan secara baik", kata Polana dalam siaran pers, Sabtu, 15 Juni 2019.
Polana memastikan Kementerian Perhubungan telah mengambil langkah-langkah untuk memperlancar proses penataan rute pada dua bandara tersebut. Salah satunya, ia telah meminta kepada stakeholder untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bandara.
Di samping itu, Polana juga meminta pemangku kepentingan melakukan penyesuaian izin bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, penataan rute dan koordinasi perubahan slot penerbangan. Polana memastikan akan terus meningkatkan koordinasi kepada para stakeholder terkait, seperti Angkasa Pura II, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, PERUM LPPNPI dan juga IASM.
Penataan rute penerbangan itu dilakukan untuk menanggulangi kepadatan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dengan penataan itu, Bandara Husein Sastranegara akan melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis propeller, seluruh angkutan udara niaga berjadwal luar negeri, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam dan luar negeri, angkutan udara bukan niaga dalam dan luar negeri.
Baca: Alihkan Penerbangan ke Bandara Kertajati, Ini Langkah AP II
Sementara itu, Bandara Kertajati akan melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis jet, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam dan luar negeri dan angkutan udara bukan niaga dalam dan luar negeri.