Kemenhub: Sanksi Tarif Ojek Online Diberikan KPPU dan Kominfo

Sabtu, 15 Juni 2019 14:18 WIB

Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis (tengah), Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kiri) dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas berbicara dalam diskusi Regulasi Ojek Online di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 24 April 2018. Diskusi tersebut membahas solusi regulasi ojek online yang akan diatur dalam Perpres atau dengan revisi UU Transportasi. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan tidak mengatur sanksi untuk menindak perusahaan penyedia aplikasi ojek online yang memberlakukan ongkos di bawah tarif batas semestinya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, yang berwewenang terhadap pelanggar adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Baca juga: Kemenhub Izinkan Diskon Tarif Ojek Online dengan Syarat

“Domain itu ada di KPPU untuk pelanggaran tarif, sedangkan yang memberi sanksi administratif Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 Juni 2019.

Kementerian Perhubungan sebelumnya memastikan akan memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang mengatur perubahan besaran tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek daring. Beleid itu saat ini baru diterapkan di lima kota, yakni Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar lantaran masih dalam tahap percobaan.

Budi Setiyadi mengatakan, bila aplikator ketahuan melanggar, Kementerian Perhubungan akan mengirimkan surat pengaduan dan rekomendasi ke KPPU. Dihubungi terpisah, komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan komisinya hanya akan berfokus pada fungsinya sebagai pengawas persaingan usaha.

“Kami konsentrasi saja pada fungsi dan tugas kami, mengawas adakah perilaku yang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” ucapnya dalam pesan pendek. Adapun undang-undang yang dimaksud ialah beleid yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Afif mengimbuhkan, bila ada aplikator menerapkan tarif di bawah TBB, KPPU bakal mengamati ada atau tidaknya kemungkinan praktik yang melanggar undang-undang itu. Namun, diperlukan penelitian lebih dulu sebelum proses pemberkasan dan persidangan.

“Kami akan memproses sesuai dengan laporan yang ada dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” ucapnya.

Baca berita Ojek Online lainnya di Tempo.co

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya