Ini Pelanggaran yang Paling Sering Dilakukan Pengusaha Timah

Jumat, 14 Juni 2019 22:01 WIB

Sejumlah wisatawan berkunjung di Danau Bendung, Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, 22 Juli 2016. Danau yang terbentuk akibat bekas galian tambang timah menjadi salah satu tujuan wisata setempat dengan fasilitas rumah makan keluarga di sekelilingnya. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Pangkalpinang -Rapat lintas instansi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan sejumlah stakeholder yang terkait pertambangan timah turut menguak tabir sejumlah pelanggaran yang rutin terjadi dalam industri pertambangan timah.

BACA: Belum Penuhi Syarat, Ekspor Timah Swasta di Babel Terhenti

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menyatakan ada tiga pasal di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang paling sering dilanggar oleh pengusaha timah di Bangka Belitung, yakni Pasal 158 tentang penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pasal 159 tentang penyampaian keterangan palsu dan Pasal 161 tentang pemegang IUP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang bukan dari pemegang IUP.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan serta laporan masyarakat, ketiga pasal ini yang paling sering dilanggar. Ketiga pasal ini juga kita gunakan dalam membantu menertibkan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Indra Krismayadi dalam paparannya di Rapat Lintas Instansi bersama DPRD Bangka Belitung, Jumat, 14 Juni 2019.

BACA: PT Timah Bidik RI Jadi Eksportir Timah Nomor 1 Dunia

Advertising
Advertising

Indra mengatakan saat ini yang menjadi persoalan terhentinya ekspor timah karena banyak smelter yang belum memenuhi persyaratan penunjukan Competent Person Indonesia (CPI) untuk mengajukan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

"Masalahnya di Indonesia saat ini sangat terbatas orang yang memiliki qualified Competent Person. Hanya PT Timah dan beberapa smelter yang sudah ada Competent Person tiga spesialisasi, yakni untuk pelaporan hasil eksplorasi, estimasi sumber daya dan estimasi cadangan," ujar dia.

Menurut Indra, pihaknya pernah memeriksa dan memproses salah satu pimpinan smelter karena hanya mempunyai satu spesialisasi CPI tapi akan melakukan ekspor. "Hal tersebut digagalkan karena dengan punya satu spesialisasi, maka langsung menggugurkan RKAB yang sudah ada," ujar dia.

Indra menuturkan persoalan lain yang dihadapi dan rentan terjadinya pelanggaran adalah ada pada kegiatan survei oleh dua instansi yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.

"Masalahnya peraturan dirjen perdagangan nomor 5 tahun 2019 menyebutkan pihak surveyor hanya melakukan verifikasi dokumen saja. Tidak kritis seperti Permendag nomor 44 tahun 2014. Selain itu, disebutkan dalam pasal 43 Permendag nomor 2 tahun 2018, fungsi pengawasan di ESDM. Tapi tidak disebutkan secara rinci untuk pengawasan asal usul barang," ujar dia.

Indra menambahkan sektor pertambangan timah sangat terkait erat dengan smelter. Untuk itu pihaknya tetap akan berperan dalam mewujudkan tata kelola pertambangan timah yang baik. "Jika dari hulu ke hilir aman dan tidak ada masalah, tentu semuanya akan berjalan dengan baik," ujar dia.

Berita terkait

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

1 hari lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

2 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

3 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

3 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

4 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya