28 Balon Udara Ganggu Penerbangan, Kemenhub Minta Masyarakat Bijak

Kamis, 6 Juni 2019 14:15 WIB

Peserta menerbangkan balon udara saat mengikuti Festival Balon Udara Ponorogo di Lapangan Jepun, Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, 21 Juni 2018. Festival ini digelar sebagai bentuk sosialisasi bermain balon udara yang aman dengan menggunakan tali. ANTARA/Siswowidodo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta masyarakat untuk bijak dalam menerbangkan balon udara berukuran besar setelah AirNav Indonesia menerima laporan pilot yang melihat banyak balon udara menganggu penerbangan. Caranya, dengan menambatkan balon dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.

BACA: Ganggu Keselamatan Terbang, 28 Pilot Adukan Balon Udara Liar

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 6 Juni 2019.

Sebelumnya, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) menemukan balon udara liar yang mengganggu keselamatan penerbangan pada hari lebaran, Rabu 5 Juni 2019. Berdasarkan laporan yang diterima dari hasil pengamatan pilot sebanyak 28 balon udara yang terpantau mengganggu. Dari 28 pilot report yang diterima juga diketahui ketinggan balon udara itu terpantau bervariasi.

BACA: Ada Festival Balon Udara Saat Libur Lebaran, Syarat Lebih Ketat

Advertising
Advertising

Adapun permintaan untuk tidak melepaskan balon udara berukuran besar itu disampaikan karena karena akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa. Polana mengatakan balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa bisa membubung tinggi hingga ke ketinggian jelajah pesawat.

Jika balon udara tersebut mengenai pesawat, maka berpotensi mengakibatkan terganggunya operasional pesawat tersebut bahkan bisa menyebabkan kecelakaan. Selain itu, pihak yang melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa juga bisa dituntut melalui jalur hukum.

Polana menuturkan dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum yaitu Polri dan TNI di daerah untuk melakukan operasi pencarian pada masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. "Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur diketahui memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018b tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Dalam aturan itu disebutkan balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Berita terkait

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

1 jam lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

2 jam lalu

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

Bark Air merupakan layanan perjalanan udara pertama yang memungkinkan anjing menikmati penerbangan kelas satu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

5 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

7 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

15 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

16 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

19 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya