Kemenhub Kaji Tarif Batas Atas dan Bawah Kereta Api, Pengamat: Kurang Kerjaan

Sabtu, 25 Mei 2019 18:30 WIB

Calon penumpang melihat tarif kereta api di stasiun Senen. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai wacana Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bakal menerapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk kereta api tidak lah tepat.

BACA: Kemenhub akan Kaji Tarif Batas Atas dan Bawah Kereta Api

"Ya kurang kerjaan Kemenhub mengurus tarif kereta, memangnya ada saingannya KAI? Kalau itu diterapkan nanti sama aja, Kemenhub akan mengatur harga kangkung, kan aneh," kata Agus ketika dihubungi Tempo, Sabtu 25 Mei 2019.

Sebelumnya, Kemenhub tengah mengkaji kemungkinan diberlakukannya tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan kereta api. Direktur Jenderal Perkerataapian Zulfikri mengatakan aturan ini dipertimbangkan guna melindungi kepentingan konsumen dan operator.

"Kami sedang kaji. Belum tahu kapan selesai, tapi secepatnya," ujar Zulfikri saat ditemui di kawasan Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat petang, 24 Mei 2019.

Advertising
Advertising

BACA: Jumlah Pemudik dengan Kereta Api Naik 3,41 Persen

Kementerian sebelumnya memberlakukan peraturan yang sama untuk tiket pesawat. Menurut Zulfikri, angkutan perkeretaapian Kemenhub juga mesti mengkaji aturan yang sama agar harga tiket yang ditawarkan operator tetap terjangkau oleh masyarakat.

Agus melanjutkan kebijakan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah hanya bisa dilakukan jika ada beberapa operator yang bersaing memberikan layanan jasa. Selain itu, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menghindari yang kuat menekan yang lemah sehingga yang lemah bangkrut.

Karena itu, kebijakan penetapan tarif batas atas dan bawah cocok diterapkan dalam industri penerbangan, tetapi tidak tepat jika diterapkan dalam kereta api. Hal ini karena peta persaingan transportasi kereta api dan pesawat terbang berbeda.

Jika di industri penerbangan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan karena operator layanan jasa penerbangan tidak hanya dilakukan oleh satu operator saja. Selain itu, di industri ini juga ada tiga jenis layanan ya berbeda mulai dari full service hingga low cost carrier.

Karena itu, di industri penerbangan terbentuk pasar oligopoli, sedangkan di industri kereta api adalah monopoli. "Jadi intinya ini bukan tugas pokok fungsinya Kemenhub. Kemenhub kan tugas pokok fungsinya cuma keselamatan di transportasi, malah keselamatan ngga diurus, ngurusin tarif, ini lucu," kata Agus.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

17 menit lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

7 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

7 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

8 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

11 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

1 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

3 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

3 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

3 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya