Tiket Pesawat Mahal, Pakar: Pemerintah Tak Pernah Evaluasi Tarif

Jumat, 17 Mei 2019 09:10 WIB

Harga sejumlah tiket pesawat terpampang dalam BCA Travel Fair 2019 di Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019. Bagi pemegang kartu kredit BCA akan menerima cashback hingga Rp 1,5 juta dan 3x KrisFlyer miles. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar penerbangan sekaligus anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengkritik pemerintah yang tak pernah melakukan evaluasi tarif tiket pesawat untuk rute domestik sejak 2016. Ia menjelaskan, menurut beleid yang mengatur penarifan tiket, pemerintah semestinya melakukan evaluasi tersebut secara berkala.

BACA: Tiket Pesawat Mahal, Pertamina: Harga Avtur Kami Lebih Murah

Evaluasi berkala, kata Alvin, penting dilakukan supaya maskapai dapat menyesuaikan biaya pengeluaran dengan harga bahan bakar yang bergerak berdasarkan kurs dolar. "(Karena tidak pernah dievaluasi) Maskapai saat ini tak bisa menerapkan tarif batas bawah sehingga harga menjadi tidak fleksibel," ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2019.

Evaluasi tentang tarif tiket itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019. Beleid ini memuat narasi bahwa evaluasi tarif dilakukan setiap 3 bulan, menyesuaiakan harga avtur, nilai tukar rupiah, dan komponen lainnya.

BACA: Atur Tarif Batas Atas, Pemerintah Intervensi Harga Tiket Pesawat

Sementara itu, hingga awal 2019, Kementerian Perhubungan masih menggunakan asumsi-asumsi biaya operasional yang ditetapkan pada 2016. Alvin berujar, padahal, kondisi ongkos produksi telah berubah jauh.

Karena itu, perusahaan akhirnya harus menjual tiket di batas atas pada akhir 2018 hingga saat ini. Inilah salah satu alasan kuat maskapai sekonyong-konyong menaikkan harga tiketnya belakangan. Musababnya, maskapai disebut merugi untuk menutup kenaikan ongkos berbagai biaya operasional.

Saat ini, langkah pemerintah yang mendesak maskapai menurunkan harga tiket pesawat dengan melorotkan besaran tarif batas atas angkutan penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dianggap tak terlampau baik bagi bisnis maskapai. "Dalam menentukan besaran tarif, Kementerian Perhubungan harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder, bukan hanya mendengarkan keluhan konsumen," ujar Alvin.

Kementerian Perhubungan, ujar dia, berhak mengatur harga agar wajar. Namun, harga wajar bukan berarti selalu murah. Menurut Alvin, jika tarif pesawat yang saat ini diterapkan maskapai dipaksa untuk diturunkan, perusahaan akan menanggung rugi.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan aturan anyar tentang besaran tarif batas atas tiket pesawat. Beleid baru itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemerintah menurunkan TBA sebesar 12-16 persen untuk seluruh rute domestik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah memberi waktu hingga hari ini kepada maskapai agar menyesuaikan harga tiket pesawat. Bila sampai esok, Sabtu, 18 Mei 2019, maskapai tak mengindahkan peraturan, pihaknya akan memberikan sanksi. "Akan kena penalti," ujarnya di Crowne Plaza, Kamis petang, 16 Mei 2019.


Berita terkait

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

7 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

8 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

11 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

14 jam lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

1 hari lalu

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

Harga tiket ajang MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, didiskon 50 persen selama periode early bird.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

2 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

2 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya