TEMPO.CO, Jakarta - Merespons keluhan soal harga tiket pesawat yang masih tinggi, PT Pertamina (Persero) mengklaim harga avtur yang dijual sudah kompetitif dibandingkan dengan penyalur di negara lain. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriah Usman mengatakan berdasarkan komparasi harga avtur regional yang tertera dalam Platts, harga yang dijual Pertamina relatif lebih murah.
Baca: Aturan Baru Dirilis, Harga Tiket Pesawat Turun dalam 2 Hari
Fajriah mencontohkan, harga avtur di Cengkareng senilai Rp 9.243,14 per liter, sementara avtur Bangkok senilai Rp 10.579,46 per liter, avtur di Hong Kong Rp 10.654,98 per liter dan avtur di Singapura senilai Rp 11.791,52 per liter. "Kami paling murah (dari data Platts)," katanya, Kamis, 16 Mei 2019.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan penetapan harga avtur telah mengikuti penghitungan formula harga yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebutkan harga avtur tentu disesuaikan dengan harga minyak dunia. "Kami sudah sesuaikan dan harga avtur kami sudah sangat kompetitif," katanya, Selasa lalu.
Mulai April 2019, Pertamina juga sudah menghentikan impor avtur. Hal ini disebabkan, perusahaan telah mengoptimalkan kinerja kilang, termasuk di Plaju dan Cilacap untuk memproduksi avtur.
Rata-rata setiap tahun impor avtur Pertamina mencapai 8-10 juta kiloliter (KL). "Dengan kami optimalkan kilang, termasuk di Plaju dan Cilacap, kami sekarang sudah mandiri avtur mulai April," kata Nicke.
Harga avtur belakangan ini menjadi sorotan publik karena termasuk salah satu komponen pembentuk tarif tiket pesawat yang terus meroket belakangan ini. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Associaton alias Inaca, Tengku Burhanudin, mengatakan tarif tiket pesawat terbentuk atas komponen berupa bahan bakar atau fuel, biaya operasional, biaya pajak dan asuransi.
Selain itu, kata Tengku, ada komponen PPN (pajak pertambahan nilai), plus PSC (passenger service charge), dan IWJR (iuran wajib Jasa Raharja). PPN yang dibebankan pada penumpang ialah sebesar 10 persen. Tarif itu sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Undang-undang PPN Tahun 1984 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno, Hatta, misalnya, akan terkena biaya PSC sebesar Rp 50 ribu untuk terminal 1 rute domestik, Rp 60 untuk terminal 2 rute domestik, Rp 150 ribu untuk terminal 2 rute internasional.
Baca: Tiket Pesawat Mahal, PT Angkasa Pura II Rugi 3 Miliar per Bulan
Kemudian, pesawat yang mendarat di terminal 3 dikenai biaya lebih mahal. Untuk rute domestik, maskapai mesti membayar Rp 130 ribu. Sedangkan rute internasional Rp 200 ribu. Biaya PSC terminal 3 lebih tinggi karena bandara tersebut menyediakan layanan full service. PSC ini yang turut disebut-sebut ikut membuat harga tiket pesawat melonjak.
BISNIS