TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merilis aturan anyar tentang besaran tarif batas atas tiket pesawat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas sebesar 12 hingga 16 persen dari tarif batas sebelumnya.
Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Tarif Termurah untuk Rute Favorit
Upaya pemerintah mengintervensi tarif melalui penurunan tarif batas atas ini didasari keluhan konsumen dan pelaku bisnis pariwisata serta perhotelan atas dampak tingginya harga tiket pesawat belakangan. "Revisi dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dengan tetap memperhatikan bisnis penerbangan, apalagi menjelang Lebaran," ujar Polana dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019.
Direktorat Perhubungan Udara membentuk tim khusus untuk menghitung skema penurunan tarif batas atas sebelum besarannya ditetapkan. Tim yang bekerja lebih-kurang sepekan sejak tarif batas atas diwacanakan ini diberi tugas menghitung kemungkinan harga-harga pokok produksi atau HPP dan komponen lain yang potensial untuk dihemat.
Sembari berkonsolidasi, tim juga menggelar konsultasi dengan sejumlah pihak untuk menetapkan besaran penurunan tarif batas atas. Konsultasi dilakukan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan badan usaha penerbangan lain yang tidak tergabung dalam INACA.
Menurut Polana, dari sisi harga pokok produksi atau HPP, efisiensi yang mungkin dilakukan ialah pada pos bahan bakar. Biaya pengeluaran bahan bakar dapat ditekan sejalan dengan peningkatan on time performance maskpai atau OTP.
Kementerian Perhubungan mencatat, pada kuartal pertama 2019, OTP rata-rata maskapai tercatat mencapai 86,9 persen. Sedangkan sebelumnya, OTP rata-rata maskapai hanya sebesar 78,8 persen.
Penghitungan lain merujuk pada biaya operasional penerbangan, pajak, dan asuransi. Polana mengatakan komponen non-produksi akan bisa lebih ditekan bila penyelenggara bandara dan penyelenggara navigasi, seperti Angkasa Pura dan AirNav, memberikan potongan harga untuk maskapai.
"Kami komponen biaya navigasi dapat sedikit diberikan diskon. Kami sudah bersurat ke AP I, AP II, Airnav," ujar Polana.
Penurunan tarif batas atas ini berlaku untuk maskapi penerbangan niaga berjadwal dalam negeri untuk pesawat jet. Maskapai yang terdampak tarif batas atas adalah maskapai full class, medium class, dan low cost carrier atau LCC.
Adapun saat ini, komponen yang membentuk harga tiket melingkupi HPP, PPn, iuran wajib Jasa Raharja, Pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge alias PSC. "Kemudian, ditambah tuslah apabila ada," ujar Polana.