Atur Tarif Batas Atas, Pemerintah Intervensi Harga Tiket Pesawat

Kamis, 16 Mei 2019 20:25 WIB

Konferensi pers penurunan tarif batas atas tiket pesawat oleh Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 16 Mei 2019. Jumpa wartawan ini dihadiri oleh Direktur Kelaikudaraan Capt Avirianto, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, dan Sesditjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono. TEMPO/Francisfa Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merilis aturan anyar tentang besaran tarif batas atas tiket pesawat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas sebesar 12 hingga 16 persen dari tarif batas sebelumnya.

Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Tarif Termurah untuk Rute Favorit

Upaya pemerintah mengintervensi tarif melalui penurunan tarif batas atas ini didasari keluhan konsumen dan pelaku bisnis pariwisata serta perhotelan atas dampak tingginya harga tiket pesawat belakangan. "Revisi dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dengan tetap memperhatikan bisnis penerbangan, apalagi menjelang Lebaran," ujar Polana dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019.

Direktorat Perhubungan Udara membentuk tim khusus untuk menghitung skema penurunan tarif batas atas sebelum besarannya ditetapkan. Tim yang bekerja lebih-kurang sepekan sejak tarif batas atas diwacanakan ini diberi tugas menghitung kemungkinan harga-harga pokok produksi atau HPP dan komponen lain yang potensial untuk dihemat.

Sembari berkonsolidasi, tim juga menggelar konsultasi dengan sejumlah pihak untuk menetapkan besaran penurunan tarif batas atas. Konsultasi dilakukan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan badan usaha penerbangan lain yang tidak tergabung dalam INACA.

Menurut Polana, dari sisi harga pokok produksi atau HPP, efisiensi yang mungkin dilakukan ialah pada pos bahan bakar. Biaya pengeluaran bahan bakar dapat ditekan sejalan dengan peningkatan on time performance maskpai atau OTP.

Kementerian Perhubungan mencatat, pada kuartal pertama 2019, OTP rata-rata maskapai tercatat mencapai 86,9 persen. Sedangkan sebelumnya, OTP rata-rata maskapai hanya sebesar 78,8 persen.

Penghitungan lain merujuk pada biaya operasional penerbangan, pajak, dan asuransi. Polana mengatakan komponen non-produksi akan bisa lebih ditekan bila penyelenggara bandara dan penyelenggara navigasi, seperti Angkasa Pura dan AirNav, memberikan potongan harga untuk maskapai.

"Kami komponen biaya navigasi dapat sedikit diberikan diskon. Kami sudah bersurat ke AP I, AP II, Airnav," ujar Polana.

Penurunan tarif batas atas ini berlaku untuk maskapi penerbangan niaga berjadwal dalam negeri untuk pesawat jet. Maskapai yang terdampak tarif batas atas adalah maskapai full class, medium class, dan low cost carrier atau LCC.

Adapun saat ini, komponen yang membentuk harga tiket melingkupi HPP, PPn, iuran wajib Jasa Raharja, Pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge alias PSC. "Kemudian, ditambah tuslah apabila ada," ujar Polana.




Berita terkait

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

2 jam lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

22 jam lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

1 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

4 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

4 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

4 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

5 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

5 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya