Susi Pudjiastuti Lepas Penyu dan Ikan Dilindungi di Natuna Riau

Senin, 13 Mei 2019 12:34 WIB

Menteri Susi Pudjiastuti dalam kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019. Dalam kunjungan ini, menteri Susi mengunjungi Pulau Laut dan Pulau Sekatung sebagai salah satu pulau terluar Indonesia di kawasan Laut Natuna Utara. KKP

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepaskan sejumlah spesies penyu dan ikan yang dilindungi di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Pelepasan ini disaksikan tiga duta besar negara lain, yaitu Dubes Polandia untuk RI, H.E. Ms. Beata Stoczyska; Dubes Armenia untuk RI, H.E. Ms. Dziunik Aghajanian; serta Dubes Swedia untuk RI, H.E. Ms. Marina Berg.

BACA: 3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Asing Ditenggelamkan di Belawan

“Pelepasan dilaksanakan atas 19 ekor jenis penyu hijau dan 1 ekor penyu sisik, serta 5 ekor ikan Napoleon,” kata Susi dalam keterangan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman, pada Senin, 13 Mei 2019.

Hewan-hewan ini diperoleh dari berbagai sumber. Penyu misalnya, merupakan hasil operasi Polisi Air Badan Pemelihara Kemanan Polri yang menggagalkan pemanfaatan secara ilegal pada 19 April 2019. Dalam operasi tersebut Polair Baharkam POLRI berhasil mengamankan 118 ekor dalam kondisi hidup, 30 ekor mati dan 9 ekor dalam kondisi sakit.

BACA: Susi Pudjiastuti Tenggelamkan 15 Kapal Asal Vietnam dan Malaysia

Advertising
Advertising

Agus mengatakan, penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun internasional. Keberadaan mereka terancam punah karena faktor alam, maupun aktivitas manusia. Nah Indonesia, ada enam jenis penyu yang dilindungi yaitu: Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Tempayan, Penyu Belimbing, Penyu Ridel atau Abu-abu, dan Penyu Pipih.

Sementara Ikan Napoelon semula dimiliki pelaku usaha perdagangan ikan hidup di Sedanau, Natuna. Mereka, kata Agus, kemudian memberikan ikan-ikan ini kepada Pengawas Perikanan Natuna untuk dilepaskan di alam guna mendukung keberlanjutan dan kelestarian Napoleon di perairan Natuna.

Ikan Napoleon, kata Agus, termasuk dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004. Ini merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terhadapnya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Meresponi kondisi ini, KKP pada 2015 telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait untuk melindungi penyu dari kepunahan. KKP juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Kepmen tersebut mengatur bahwa ikan napoleon berukuran 100-1000 gram dan di atas 3.000 gram dilarang untuk dimanfaatkan.

Baca berita tentang Susi Pudjiastuti lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelihara Ikan di Akuarium Air Asin

22 jam lalu

5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelihara Ikan di Akuarium Air Asin

Akuarium air asin memerlukan salinitas, derajat keasaman, hingga perawatan tertentu agar zat kimia seperti amonia, nitrit, dan nitrat tidak masuk ke dalam airnya.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

1 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jenis Ikan yang Perlu Rutin Disantap, Sahabat Kesehatan dan Jantung

2 hari lalu

Jenis Ikan yang Perlu Rutin Disantap, Sahabat Kesehatan dan Jantung

Tak semua ikan punya kandungan nutrisi super yang sama sehingga disarankan untuk memilih yang tepat. Berikut saran ahli diet.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

4 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

4 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

4 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

6 hari lalu

Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.

Baca Selengkapnya

Manfaat Konsumsi Ikan Sarden dan Teri bagi Kesehatan

17 hari lalu

Manfaat Konsumsi Ikan Sarden dan Teri bagi Kesehatan

Mengganti daging merah dengan ikan seperti ikan sarden, herring, hingga ikan teri dapat mencegah 750 ribu kematian setiap tahun pada 2050.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

22 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

36 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya