Menhub Blak-blakan Soal Alasan Tak Mungkin Hapus Tarif Batas Tiket Pesawat

Jumat, 10 Mei 2019 09:56 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Walikota Oded Danial menempel stiker Inspeksi Keselamatan LLAJ di kaca bus antar kota di Terminal Leuwi Panjang, Bandung, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan penghapusan tarif batas atas atau TBA dan tarif batas bawah alias TBB tiket pesawat dari masyarakat membayangi Kementerian Perhubungan belakangan ini. Sejumlah pihak meminta Kemenhub meniadakan TBA dan TBB untuk mengembalikan standar harga tiket pesawat seperti tahun lalu.

Baca juga: Cara Budi Karya Sumadi Hibur Diri Hadapi Masalah Tiket Pesawat

Menanggapi wacana ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementeriannya tak akan mengambil kebijakan penghapusan tersebut. "Kami melindungi konsumen dan korporasi," ujar Budi dalam wawancara bersama Tempo di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis petang, 9 Mei 2019.

Skema TBB, menurut Budi Karya, akan melindungi masyarakat dari imbas perang harga maskapai. Budi menjelaskan, bila regulator tak mengatur tarif batas bawah, mekanisme persaingan menjadi tak sehat. Kenyamanan dan keselamatan penerbangan pun akan turut terkena dampak.

Sedangkan menaikkan tarif batas atas akan mengontrol harga tiket agar tak melambung terlampau tinggi. Menurut Budi Karya, perhitungan TBB dan TBA ini mempertimbangkan total operating cost dan load factor. Maka itu, masing-masing trayek akan memiliki angka TBA dan TBB yang berbeda.

Wacana penghapusan TBA dan TBB sebelumnya digaungkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman. Menurut dia, tarif batas bakal membatasi fleksibilitas dari perusahaan penerbangan untuk memberikan layanan.

Ia berpendapat, perusahaan penerbangan dapat menerapkan tarif di bawah aturan batas bawah pada kondisi tertentu, misalnya saat pesawat kosong. "Kalai kondisi sekarang, peluang itu jadi tidak ada. Kalau dia jual di bawah harga batas bawah, dia melanggar. Artinya peluang itu hilang," ujarnya.

Adapun TBB dan TBA disusun mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dalam beleid itu disebutkan tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh menteri. Penyusunannya mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Aturan TBA dan TBB tiket pesawat lantas disusun melalui Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sedangkan rinciannya diimplementasikan dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.

Berita terkait

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

3 jam lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

1 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

2 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

5 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

5 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

5 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

6 hari lalu

Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

Menhub Budi mengatakan bahwa proyek MRT Jakarta hingga saat ini berjalan sesuai rencana.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

6 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya