TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif batas atas tiket pesawat akan turun sebesar 15 persen. "Iya range di situ. Kita akan finalkan hari Senin," kata Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
BACA: Tiket Pesawat Mahal, Garuda Yakin Tak Terpengaruh
Budi Karya mengatakan, dasar penghitungannya didapat dengan mencari HPP atau harga pokok produksi. HPP, kata Budi Karya, didasarkan on time performance, avtur, dolar, dan keterisian kursi penumpang pesawat (load factor).
Menurut Budi Karya, rencana penurunan tarif batas atas akan difinalisasi pada Senin pekan depan. Ia memastikan angka penurunannya tidak akan membebani maskapai penerbangan. "Itu sudah kita hitung semua," katanya.
BACA: Menhub: Penurunan TBA Tiket Pesawat Diputuskan Senin Depan
Sebelumnya pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019.
Perkara tiket pesawat ini telah berdampak ke sejumlah sektor.
Menurut data terakhir Badan Pusat Statistik atau BPS, kelompok transportasi turut menyumbang laju inflasi 0,05 persen pada April 2019. Sedangkan inflasi April tercatat mencapai 0,44 persen.
BPS merekap, kenaikan harga tiket pesawat terjadi di 39 kota di Indonesia. Harga tiket yang menyentuh batas atas ini menyebabkan pergerakan penumpang rute domestik anjlok. Penumpang domestik selama Januari hingga Maret 2019 tercatat menurun sampai 17,66 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year.