Soal Revisi PP Pengupahan, Ekonom: Bisa Hambat Pertumbuhan Investasi

Senin, 29 April 2019 05:21 WIB

Massa yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Buruh di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat 19 November 2018. Mereka menuntut antara lain penetapan UMK 2019 berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 ayat (4) sebesar 20 persen dari UMK 2018 serta mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics atau CORE Piter Abdullah Redjadalam mengatakan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau revisi PP Pengupahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang dunia usaha. Ketidakpatian ini, kata dia, bakal menghambat masuknya investasi asing ke Indonesia.

Baca juga: Aktivis Buruh Diundang Jokowi, Ini Usul Revisi PP Pengupahan

Apalagi saat ini, Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk memperebutkan relokasi investasi dari dari Jepang, Cina dan Korea Selatan. "Pemerintah sangat diharapkan bisa lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan perburuhan ini apabila ingin investasi dapat tumbuh lebih tinggi," kata Piter ketika dihubungi Tempo, Ahad 18 April 2019.

Sebelumnya, sejumlah aktivis buruh mengelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 April 2019. Dalam pertemuan itu, para aktivis mengusulkan beberapa poin revisi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pertama ialah mengembalikan hak berunding dalam penetapan upah minimum. Kedua, mengubah formulasi kenaikan upah minimum yang selama ini ditentukan sepihak oleh pemerintah dengan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Ketiga, pemberlakuan upah minimum sektoral di seluruh wilayah Indonesia yang memang ada sektor industri," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat malam, 26 April 2019.

Menurut Piter, jika hanya sekadar untuk memberikan hak berunding antara pengusaha dengan buruh, hal ini sama dengan memunculkan kembali mekanisme tripartit. Hal itulah yang dikhawatirkan bakal memunculkan kembali persoalan ketidakpastian bagi pengusaha. Akibatnya investor enggan untuk masuk ke Indonesia.

Menurut Piter, tidak akan pernah ada win-win solution bagi persoalan upah tersebut. Mekanisme tripartit yang diusulkan oleh serikat buruh lewat revisi PP pun bisa menjadi mekanisme paling tepat. Tapi dengan syarat pemerintah benar-benar mengedepankan kepentingan perekonomian secara umum.

"Tidak populis dan tidak juga terbeli oleh pengusaha. Tapi di tengah kondisi saat ini sangat sulit mengharapkan kepala daerah dapat objektif atau juga tidak populis," kata Piter.

Demikian juga dengan formula penentuan upah mengikuti PP 78/2015. Meski tidak sempurna, ujar Piter, sudah sangat wajar dan cukup mengakomodiasi kepentingan buruh. Apalagi, dengan model ini, akan ada jaminan kenaikan upah sekitar 8,25 persen setiap tahun.

Baca berita lain soal revisi PP Pengupahan di Tempo.co

Berita terkait

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

4 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

5 jam lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

9 jam lalu

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi senilai Rp 401,5 triliun pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

9 jam lalu

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

3 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

3 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

6 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya