Ditjen Pajak Uji Insentif Merger

Reporter

Editor

Kamis, 27 Maret 2008 03:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak akan menguji kelayakan calon perusahaan yang ingin menikmati insentif merger berdasarkan nilai buku. Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah mengatakan pengujian (businetulang ngilu lupusss purpose test) dilakukan untuk memastikan merger ini bertujuan mengembangkan usaha dan bukan untuk menghindari pajak. "Ini persyaratan untuk mengevaluasi niat merger, sebab penghitungan berdasarkan nilai buku merupakan insentif yang sangat menguntungkan," katanya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, kemarin. Nilai pengalihan harta untuk merger atau pemekaran usaha, sesungguhnya ditetapkan berdasarkan nilai pasar. Namun untuk mendukung perkembangan dunia usaha, pemerintah memberi fasilitas menggunakan nilai buku untuk menetapkan nilai harta. Perusahaan yang ingin menikmati fasilitas ini harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak dengan melengkapi rencana bisnis setelah merger, melunasi utang-utang pajak baik bagi perusahaan yang akan bergabung atau melebur. Setelah itu harus lulus business purpose test untuk memastikan bahwa tujuan merger adalah benar. Djonifar melanjutkan, perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini tidak perlu melakukan likuidasi dahulu. Perusahaan juga tidak boleh mengalihkan kerugian atau sisanya ke perusahaan baru pada saat merger. Tujuannya agar tidak menimbulkan capital gain yang dapat merugikan negara. "Pengalihan kerugian bisa dilakukan tapi calon perusahaan merger itu harus ikhlas kehilangan insentif tersebut," kata Djonifar. Merger yang dilakukan perusahaan, seharusnya adalah sinergi bisnis yang berpotensi menguntungkan, seperti merger antar bank. "Kalau merger pabrik tekstil dengan bengkel sepeda tidak memenuhi business purpose test sebab tidak menciptakan sinergi yang baik, sehingga tidak berhak menerima fasilitas," kata Djonifar. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun aturan pelaksanaan business purpose test. Djonifar melanjutkan, tes ini disusun setelah Departemen Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/2008 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Aturan ini mulai berlaku sejak 13 Maret lalu. Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai pemilik bank yang akan merger sudah siap menjalankan business purpose test yang akan dilakukan Direktorat Jenderal pajak. "Ketentuan itu merupakan prasyarat yang harus dipenuhi, dengan sendirinya pemilik bank sudah memperhitungkan," kata Sigit saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin.Eko Nopiansyah

Berita terkait

Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan Raksasa

6 Juni 2021

Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan Raksasa

Negara Kelompok G7 sepakat untuk menarik pajak minumum global yang lebih tinggi pada bisnis multinasional seperti Google, Facebook, Apple, dll

Baca Selengkapnya

Perusahaan di Bangladesh yang Merekrut Transgender Bakal Dapat Diskon Pajak

4 Juni 2021

Perusahaan di Bangladesh yang Merekrut Transgender Bakal Dapat Diskon Pajak

Pemerintah Bangladesh berencana memberikan keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan transgender.

Baca Selengkapnya

Inggris Akan Menaikkan Pajak Perusahaan untuk Bantu Anggaran Covid-19

21 Februari 2021

Inggris Akan Menaikkan Pajak Perusahaan untuk Bantu Anggaran Covid-19

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak akan menaikkan pajak perusahaan untuk membayar perpanjangan skema bantuan Covid-19 dalam anggaran bulan depan

Baca Selengkapnya

Inggris Mau Kenakan Pajak ke Perusahaan yang Untung Banyak Selama Covid-19

7 Februari 2021

Inggris Mau Kenakan Pajak ke Perusahaan yang Untung Banyak Selama Covid-19

Inggris berencana mengenakan pajak kepada ritel dan perusahaan teknologi yang labanya melonjak selama pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Proyek Gas Tiung Biru Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

26 April 2019

Proyek Gas Tiung Biru Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

Setoran pajak proyek gas Tiung Biru, Bojonegoro ini merupakan yang terbesar di lingkungan proyek Migas.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

10 Mei 2018

Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

Petugas pajak tersebut dikenai sanksi skorsing dari KKP Pratama Bangka.

Baca Selengkapnya

Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

27 Oktober 2017

Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

Pengurus Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Indonesia bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016  

20 Maret 2017

Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016  

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera meminta Google Asia Pacific Pte Ltd menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2016.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Pajak dari Sektor Perikanan, Begini Kiat Sri Mulyani

14 Maret 2017

Dongkrak Pajak dari Sektor Perikanan, Begini Kiat Sri Mulyani

Sri Mulyani mengaku selama ini mungkin koordinasi antar
lembaga pemerintah memang harus diperbaiki.

Baca Selengkapnya

Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook  

23 November 2016

Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook  

Walau tidak miliki kantor di Indonesia, Facebook dinilai sebagai perusahaan over the top (OTT) yang mengambil keuntungan di Indonesia.

Baca Selengkapnya