Kapal Lelangan Jatuh ke Pemilik Lama, Jaksa Agung: Tidak Masalah
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Selasa, 2 April 2019 10:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan bahwa proses lelang kapal pencuri ikan berbendera Vietnam yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belawan sudah sesuai prosedur. Ia bahkan mengatakan tidak masalah bila kapal itu kemudian jatuh ke tangan pemilik lama.
Baca: Susi Pudjiastuti: Stop Semua Lelang Kapal Pencuri Ikan
"Toh kalau pemilik kapal ketahuan mencuri lagi, pemerintah juga akan melakukan penangkapan lagi," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin petang, 1 April 2019.
Prasetyo sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada permainan dalam proses lelang tersebut. Apalagi, kata dia, proses ini telah melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Jaksa Agung untuk menanggapi protes Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap Kejaksaan. Menurut Prasetyo, kapal asing sitaan pemerintah itu telah ditawarkan melalui pihak ketiga dengan proses penaksiran harga (appraisal). “Dalam proses lelang, ada lembaga lain yang menaksir harga dan dilelang secara terbuka,” ujar dia.
Lebih lanjut, Prasetyo berujar bahwa sikap yang diambil Kejaksaan ini adalah putusan yang tidak dapat dilawan. “Kalau ada yang mau ditenggelamkan silakan. Tapi kalau di dalam putusan, tentunya ya harus dilelang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap dia.
Simak juga: Lelang Kapal Dipermainkan, Menteri Susi Geram
Sebelumnya, kapal rampasan pemerintah yang dimanfaatkan kembali dengan cara dilelang itu dipersoalkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitter-nya, Susi mengatakan kapal lelangan pemerintah kembali jatuh ke tangan pemilik lama dan dibeli dengan harga murah.
<!--more-->
Contohnya, Kejaksaan Negeri Belawan pada akhir 2017 melepas KM KHF 1980 dengan harga Rp 3 miliar. Kapal-kapal lain yang kedapatan mencuri ikan pada posisi 06o 12’00” LU - 06o25’50” BT (5 nautical mile) masuk batas Landas Kontinen Laut Natuna) di tahun yang sama juga dilelang seragam.
Baca juga: Penyelundupan Lobster Gagal, Susi: Selamatkan Rp 37,2 Miliar
Setelah proses lelang, kapal dengan pemilik yang sama kembali mencuri ikan. Pada Februari 2019 lalu, tindak pencurian itu diendus kembali oleh pemerintah dan kapal yang sebelumnya sudah dilelang pun balik disita. Susi yang mendapati bahwa kapal itu ternyata dilelang kepada oknum pencoleng langsung merasa geram.
Melalui Twitter-nya, Susi mempertanyakan sistem lelang yang dilakukan Kejaksaan. “Yg terjadi diam2 kapal dilelang murah dibeli oleh mereka," tulis Susi pada 25 Maret lalu.
Adapun aturan lelang kapal, kata Prasetyo, telah tercantum dalam Pasal 76C Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Di dalamnya disebut, negara dapat melelang kapal pencuri ikan ilegal yang statusnya dirampas.
Baca juga: Resmikan Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jokowi Tunggu 2,5 Tahun
Selain melakukan lelang atau penenggelaman, Kejaksaan sejatinya dapat menyerahkan kapal kepada kelompok nelayan atau lembaga riset. Namun, kata Prasetyo, tetap melalui prosedur. Pihaknya tidak bisa sewenang-wenang menyerahkan kapal tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan lantaran harus ada persetujuan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan.