Regulasi Baru Tidak Atur Diskon Harga Tiket Pesawat

Senin, 1 April 2019 10:42 WIB

Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau kereta KA 1722 Jatinegara-Bogor usai kecelakaan di pintu perlintasan kebon pedes, Tanah Sarael, Bogor, Ahad, 10 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan peraturan baru yang dirilis kementeriannya tentang tarif tiket pesawat tidak turut mengatur skema diskon. Beleid PM 20 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 29 Maret lalu itu sama sekali tidak memuat narasi tentang promo atau potongan harga yang kerap digelar maskapai pada momen-momen khusus.

BACA: Luhut Desak Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat per April

"Kami sengaja (tidak mengatur diskon) karena itu kan mekanisme korporasi," ujar Budi Karya saat ditemui di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 31 Maret 2019. Menurut Budi Karya, diskon adalah kebijakan bisnis yang murni menjadi wewenang perusahaan.

Dengan tidak diaturnya diskon dalam beleid pemerintah, Kementerian Perhubungan memastikan perusahaan maskapai akan lebih leluasa menjalankan skema bisnisnya. Budi Karya juga memastikan perusahaan tidak akan terlibat perang harga atau perang diskon karena pemerintah telah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Menurut Budi Karya, dengan adanya TBB, perusahaan maskapai tidak bisa mematok tarif tiket, termasuk diskon, di harga batas bawah. "Enggak boleh di bawah TBB," ucap Budi Karya.

Advertising
Advertising

Adapun rincian mengenai TBB, berikut tarif batas atas atau TBA, telah dituangkan dalam lembar terpisah dari beleid PM 20 Tahun 2019. Detail TBB dan TBA diterbitkan dalam Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 yang mungkin dapat berubah setiap tiga bulan sekali.

Budi Karya mengatakan rincian tarif diperkirakan bakal mengikuti kondisi pasar. Termasuk menyesuaikan naik-turunnya harga avtur. Bila harga avtur turun, tiket pesawat dimungkinkan turut merosot. Begitu juga sebaliknya.

Peraturan baru mengenai tiket pesawat diterbitkan sebagai pemutakhiran dari beleid sebelumnya, yakni PM 14 Tahun 2016. Terjadi sejumlah perubahan mendasar pada PM 20 Tahun 2019 dan PM 14 Tahun 2016.

Dalam beleid terbaru, yakni Pasal 23 Permenhub Tahun 2019 disebutkan, Dirjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif TBB. Besaran TBB saat ini 35 persen dari TBA dari sebelumnya 30 persen. Evaluasi aturan tentang tiket pesawat ini pun bisa dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

7 jam lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

2 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

3 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

4 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

5 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

5 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

6 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

6 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

7 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya