Aturan Baru Tiket Pesawat Terbit, Harga Langsung Turun?

Jumat, 29 Maret 2019 20:35 WIB

Acara Garuda Indonesia Travel Fair 2018 yang bermitra dengan Bank Mandiri ini digelar sepanjang 5-7 Oktober 2018. Ajang ini menawarkan sejumlah promo atau diskon menarik bagi para nasabah dalam penjualan tiket pesawat. (https://www.mandirikartukredit.com/gatf2018)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan hari ini merilis regulasi terbaru yang mengatur skema tarif tiket pesawat. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas Permen Nomor 14 Tahun 2016.

BACA: Luhut Desak Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat per April

Namun, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin menjelaskan, beleid tersebut bukan mengatur penurunan harga tiket pesawat, melainkan formula tarif. "Kami mengatur rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari tarif batas atas," ujar Isnin saat ditemui awak media di Kementerian Perhubungan, Jumat petang, 29 Maret 2019.

Sejatinya, penentuan tarif batas bawah atau TBB untuk maskapai penerbangan kelas ekonomi menjadi 35 persen dari 30 persen dari tarif batas atas atau TBA ini sudah dilakukan pada Agustus 2018. Namun, dalam Permen, besaran presentase tersebut belum tercantum.

Peraturan ini, kata Isnin, akan berlaku mulai hari ini, Jumat, 29 Maret 2019. Selain menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019, Kemenhub merilis beleid turunan yang mengatur rincian besaran tarif tiket pesawat. Regulasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.

Isnin menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh maskapai dan semua rute. Adapun besaran tarif per rute untuk TBB dan TBA telah termuat dalam lampiran SKM Nomor 72.

Advertising
Advertising

Menurut Isnin, keputusan Kemenhub merilis aturan baru ini sudah melibatkan banyak pihak. Di antaranya pemangku kepentingan dari perusahaan-perusahaan penerbangan. “Sebagai regulator, kami menimbang masukan dari maskapai,” ujar dia.

Aturan itu pun diharapkan akan melindungi konsumen dan perusahaan maskapai dari perang harga. Dengan aturan baru ini, aturan terkait tiket pesawat akan lebih lentur. Dalam jangka waktu tiga bulan, surat keputusan menteri akan direvisi bila ada perubahan harga avtur.

BACA: Garuda Indonesia Berikan Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen

Namun, Kementerian meminta maskapai untuk mengimplementasikan sejumlah indikator untuk menentukan tarif dalam rentang TBA dan TBB. Misalnya mendengarkan masukan dari pengguna jasa maskapai. Selain itu, memperhatikan kemampuan pengguna jasa, dan mengumumkan perubahan tarif secara gamblang.

Wakil Sekretaris Presiden Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan perusahaannya akan kooperatif dengan aturan baru yang dirilis pemerintah. “Sebagai maskapai atau operator, kami dukung hal yang menjadi konsen dari regulator dan memperhatikan stakeholder,” ujarnya.

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

7 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

11 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

23 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

23 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya