Tarif Tiket Pesawat Bakal Diatur Berdasarkan Subkelas Ekonomi

Jumat, 29 Maret 2019 07:23 WIB

Suasana pameran tiket pesawat dan paket wisata Japan Travel Fair yang digelar di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan merilis aturan baru terkait tiket pesawat kelas ekonomi hari ini, Jumat, 29 Maret 2019. Aturan tersebut bakal terbit dalam bentuk peraturan menteri dengan nomor registrasi yang akan diumumkan kemudian.

BACA: Sriwijaya Air Turunkan Harga Tiket Hingga 40 Persen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam beleid teranyar, Kementerian akan mengatur tarif berdasarkan sub-kelas atau subclass ekonomi. "Iya (subclass). Besok kami jelaskan," ujarnya saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Kamis petang, 28 Maret 2019.

Meski demikian, Budi Karya mengatakan tak akan mengubah adanya tarif batas bawah dan tarif batas atas. Sebelumnya, aturan tentang tiket pesawat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016.

Budi Karya memungkinkan Permen sebelumnya tersebut akan diperbarui dengan beleid baru yang saat ini masih digodok. Adapun perembukan peraturan teranyar ini masih dibahas hingga Kamis petang antara Kementerian dan pihak-pihak terkait, seperti maskapai.

Kisruh harga tiket penerbangan ini kembali mencuat setelah notulensi rapat Kementerian Perhubungan, Kemenko Maritim, dan sejumlah stakeholder bocor pada 25 Maret lalu.

Notulensi rapat yang tersebar di grup percakapan itu memuat informasi bahwa pemerintah mendesak perusahaan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Rapat itu dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan perwakilan maskapai. Adapun maskapai yang memenuhi undangan dalam pertemuan tersebut di antaranya Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, dan Air Asia. Hadir pula perwakilan Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Traveloka, dan Tiket.com.

Ditemui di tempat berbeda pada Kamis siang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah tak akan membuat pihak maskapai merugi dengan aturan baru soal tiket pesawat. "Saya sudah bilang pemerintah enggak mau bikin perusahaan bangkrut," kata Luhut saat ditemui seusai acara ulang tahun ke-10 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Hotel Pacific Place, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

6 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

13 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

13 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

15 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

17 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

21 jam lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

3 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

3 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya