Pemerintah Siapkan Bantahan Dumping Kertas Semen

Reporter

Editor

Senin, 10 Maret 2008 19:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang menyiapkan dokumen bantahan atas tuduhan praktek dumping terhadap produk kertas semen dari Korea Selatan. Pemerintah mengakui kesulitan dalam menyiapkan dokumen karena data yang diajukan Korea sangat lengkap. "Mereka (Korea) menyiapkan bahan lengkap sekali, mungkin karena mereka sudah pengalaman kami adukan ke WTO beberapa waktu lalu," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Martua Sihombing, Senin (10/3). Kasus ini berawal dari petisi Korea Selatan yang menuduh produsen kertas semen dari Indonesia melakukan praktik dumping awal November 2007. Selama ini, hanya dua negara pemasok kertas semen ke Korea Selatan, Cina dan Indonesia. Dari 15 produsen kertas di Indonesia, hanya enam yang memproduksi kertas semen dan tiga perusahaan di antaranya melakukan ekspor. Martua mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji apakah seluruh dokumen tuduhan yang diajukan Korea Selatan masuk akal atau tidak. "Mereka mengajukan semua angka, mulai dari produksi industri serupa di sana, hitungan dumping margin dan berapa injury (kerugian) yang diderita industri itu, katanya. Dia menjelaskan, tuduhan itu tidak berdasarkan adanya praktek permainan harga jual ataupun lonjakan impor produk kertas semen. "Bukan dua-duanya, masalah dumping bukan hanya harga, tapi karena injury di sana, ujarnya. Menurut Martua, pemerintah akan meneliti apakah ada kerugian industri atau tidak di Korea. Menurut Martua, hingga kini tuduhan dumping kertas tersebut diselesaikan secara profesional. "Tidak ada jalur bilateral, karena WTO mengatur bisa langsung proses," kata Martua. Sebelumnya, Korea menuduh Indonesia melakukan dumping kertas terhadap 16 jenis produk yang diekspor ke Korea Selatan. Produk kertas yang dikenakan bea masuk antidumping (BAMD) sebesar 2,8-38,22 persen antara lain jenis kertas berlapis (glossy paper) dan tidak berlapis yang digunakan untuk menulis, mencetak, dan tujuan grafis lainnya serta kertas karbon. Belakangan Korea dinyatakan melakukan kesalahan prosedur dalam membuktikan tuduhannya. Korea diminta untuk mencabut pengenaan BMAD yang telah berlangsung selama empat tahun. Hingga kini, negara itu belum mencabut pengenaan BMAD tersebut dan Indonesia berhak melakukan retaliasi (tindakan balasan) jika hal itu terus berlangsung RR ARIYANI

Berita terkait

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park

26 Desember 2023

Sederet Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park

Setidaknya dalam setahun terakhir, terjadi tiga kali kecelakaan kerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Teranyar, di

Baca Selengkapnya

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat, Kemendag Beberkan Alasannya

4 Desember 2023

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat, Kemendag Beberkan Alasannya

Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke WTO. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Berharap Sistem Open Dumping Segera Diganti RDF

22 Oktober 2023

Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Berharap Sistem Open Dumping Segera Diganti RDF

Pemerintah Kota Tangerang berencana meninggalkan sistem open dumping yang berisiko pencemaran lingkungan dan kebakaran seperti TPA Rawa Kucing.

Baca Selengkapnya

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.

Baca Selengkapnya

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.

Baca Selengkapnya

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.

Baca Selengkapnya

2014-2021, Krakatau Posco Setor Pajak Rp 9,7 Triliun

13 September 2022

2014-2021, Krakatau Posco Setor Pajak Rp 9,7 Triliun

Director Technology and Business Development PT Krakatau Posco menyatakan pihaknya telah menyetor pajak Rp 9,7 triliun sejak tahun 2014 sampai 2021.

Baca Selengkapnya

Kemendag Endus Impor Baja Ilegal, Krakatau Steel: Negara Rugi Rp 3,35 Triliun per Tahun

29 Juli 2022

Kemendag Endus Impor Baja Ilegal, Krakatau Steel: Negara Rugi Rp 3,35 Triliun per Tahun

Direktur Krakatau Steel dan Ketua Cluster Flat Product IISIA Melati Sarnita angkat bicara soal kergian negara akibat praktik impor baja ilegal.

Baca Selengkapnya