Tarif Ojek Online RI dan Dua Negara Ini, Lebih Murah Siapa?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 25 Maret 2019 16:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sudah meninjau aturan tarif atau biaya jasa ojek online di luar negeri sebelum memutuskan besaran biaya jasa ojol di Indonesia.
Baca: Kemenhub: Tarif Flagfall Ojek Online Minimal Rp 7000
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihaknya sudah melakukan tinjauan bagaimana negara lain menyiapkan tarif ojek online. Dia menyebut ada dua negara Asean lain yang memiliki ojek online di negaranya yakni Vietnam serta Thailand.
"Tapi yang di Thailand kebetulan saya mendapatkan satu angka yang juga pasti bahwa di sana juga ada tarif minimal juga dilakukan, di sana tarif minimal sekitar 20 baht, kalau 1 baht Rp 448 jadi perkiraan tarif minimal sekitar Rp 9.000, ini di Thailand, jaraknya juga sekitar 4 km, " ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 25 Maret 2019.
Tarif per kilometernya di Thailand itu adalah 5 baht atau kalau dirupiahkan itu sekitar Rp 2.200. Dengan demikian, Budi menilai angkanya mirip dengan besaran tarif di Indonesia.
"Artinya kita benchmarking dengan beberapa negara yang di Asean terutama, karena mungkin untuk ojek online kan hanya ada di beberapa negara terutama di Asean," ujarnya.
Dia menuturkan, biaya yang nanti akan dikenakan dari pihak aplikator nanti sudah juga dimasukkan dalam norma surat keputusan (SK) Kemenhub tidak boleh lebih dari 20 persen. Jadi, 20 persen itu biaya maksimal, aplikator mengenakan kepada para pengemudi.
SK Kemenhub tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Dia menuturkan penetapan 1 Mei 2019 agar para pemangku kepentingan memiliki waktu untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
"Aplikator akan memperhitungkan masalah algoritmanya lagi, sehingga nanti begitu berapa kilometer itu otomatis aplikasi akan menyesuaikan dengan itu semua," katanya.
Dia menuturkan, langkah Kemenhub setelah ini adalah melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar termasuk Peraturan Menteri No.12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat termasuk turunan aturan berupa pengenaan biaya jasa. "Jadi mulai akhir bulan ini sampai awal bulan depan kita akan jalan ke daerah daerah menyampaikan kepada masyarakat terkait masalah PM 12 (aturan ojek online) ini," ujarnya.
BISNIS