Kena Tunggakan Jiwasraya, Bisnis StanChart Tetap Moncer

Senin, 4 Maret 2019 19:40 WIB

Prahara Asuransi Jiwasraya

TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Head of Wealth Management Standard Chartered Bank Indonesia, Bambang Simarno mengatakan bisnis asuransi Standard Chartered atau StanChart tidak terpengaruh masalah Jiwasraya. Menurut dia, hal itu dilihat dari kinerja bisnis asuransi perusahaan pada 2018.

BACA: Konsumen Asuransi Jiwasraya Enggan Perpanjang Kontrak

"Karena masalah Jiwasraya ini kan sampai sekarang belum selesai juga dan kalau kami lihat masukan nasabah sih, ya memang nasabah masih menunggu jawaban. Tapi nasabah juga melihat adanya peran serta juga dari pihak-pihak terkait," kata Bambang saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan pemegang saham Jiwasraya, bersama-sama mencari jalan keluar terbaik untuk masalah saat ini.

Dia mengatakan Standard Chartered merupakan salah satu distribusi untuk Jiwasraya. Namun saat ditanya lebih lanjut soal tunggakan Jiwasraya yang sebesar Rp 16 triliun, Bambang enggan membeberkan.

"Itu benar atau tidak, saya tidak bisa berkomentar. Yang bisa saya komentar adalah saat ini kami bekerja sama dengan Jiwasraya dan juga kami sudah berkoordinasi dengan OJK, pemegang polis asuransi, untuk kami bersama-sama menyampaikan komunikasi yang terbaru ke nasabah," ujar Bambang.

Hal itu Bambang sampaikan usai memaparkan Kinerja Keuangan 2018 Standard Chartered Bank Indonesia.

BACA: Tertinggi Sejak 2014, StanChart Bukukan Laba Bersih Rp 536 M

Adapun pada 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya mengumumkan gagal bayar polis jatuh kepada para nasabah program JS Saving Plan. JS Saving Plan merupakan produk asuransi dengan perlindungan kecelakaan lima tahun, sekaligus investasi dengan jatuh tempo per tahun.

Produk berjenis bancassurance tersebut dipasarkan melalui Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara sejak 2015. Nilai polisnya minimal sebesar Rp 50 juta per polis. Sejumlah nasabah prioritas bank-bank tersebut turut berinvestasi di produk ini.

Sumber Tempo mengatakan, total tunggakan seluruh polis JS Saving Plan ditaksir mencapai Rp 16 triliun di tujuh bank. Gagal bayar ini disebabkan oleh buruknya kinerja investasi Jiwasraya. Kini, untuk menutup gagal bayar tersebut Jiwasraya meminta para pemegang polis bersedia memperpanjang premi (roll over), dengan kompensasi bunga dibayar di muka sebesar 7 persen per tahun, atau setara dengan 7,49 persen per tahun nett efektif.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

17 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

4 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

4 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya