OJK: Mayoritas Fintech Ilegal Asing Berasal dari Cina dan Rusia

Rabu, 13 Februari 2019 18:51 WIB

Waspada Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menemukan fakta bahwa mayoritas perusahaan layanan fintech ilegal asing berasal dari Cina, Rusia dan Korea Selatan.

Baca: Pinjaman Online Kian Meresahkan, OJK Hentikan 231 Perusahaan

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu, mengatakan perusahaan fintech ilegal asing yang berasal dari Cina sebanyak 10 persen atau 23 perusahaan, dari total 231 perusahaan asing dan domestik yang dihentikan kurun Januari-Februari 2019.

"(Dari Cina), kira-kira tidak sampai 10 persen dari total. Ada lagi dari Rusia, Korea Selatan. Cina kebanyakan," ujar Tongam.

Tongam menjelaskan, sangat tidak mudah untuk membasmi perusahaan fintech ilegal asing sebab perusahaan tersebut bekerja secara virtual dan dapat berganti-ganti nama dengan mudah. Satgas baru mengetahui lokasi dan identitas perusahaan tersebut ketika penyidik kriminal siber dari kepolisian sudah turun tangan.

Advertising
Advertising

"Kebanyakan mereka virtual kita gak tau servernya. Kita baru tahu kalau masuk penyidikan kepolisian," ujar Tongam.

Ke depan, Tongam mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kegiatan perusahaan tekfin ilegal agar segera melapor ke Satgas atau kepolisian. "Tekfin ilegal ini delik aduan. Kami imbau masyarakat juga untuk melapor jika terjebak," katanya.

Tongam juga mengimbau agar masyarakat tidak bekerja sama dengan perusahaan fintech ilegal. Jika masyarakat ingin bekerja sama dengan perusahaan fintech, maka masyarakat dapat membuka situs resmi OJK untuk melihat daftar 99 perusahaan fintech terdaftar (legal) yang sudah mendapat persetujuan OJK.

Untuk mengetahui daftar perusahaan fintech legal itu, masyarakat dapat membuka situs resmi OJK. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan konsumen di nomor telepon 157 untuk melihat daftar tekfin legal dan mengetahui tata cara berkegiatan yang aman dengan tekfin.

"Kalo di tekfin legal, tidak akan ada intimidasi. Kami larang perusahaan tekfin yang intimasi, meminta akses ke seluruh kontak, meminta akses foto galeri di telepon genggam konsumen. Jika melanggar, kami akan sanksi," ujar Tongam.

Baca: LBH Jakarta Perkirakan Ada 3.000 Aduan Soal Fintech Nakal

Selain itu, fintech legal juga diharuskan transparan mengenai segala macam biaya dan besaran bunga terhadap konsumen sebelum menawarkan kesepakatan kerja sama dengan konsumen. "Kalau tekfin yang bunganya tinggi sekali itu pasti ilegal. Karena Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sudah memiliki kode berperilaku di pasar (code of conduct) untuk anggotanya," ujar dia.

ANTARA

Berita terkait

WSJ: Putin Mungkin Tak Perintahkan Pembunuhan Navalny

6 jam lalu

WSJ: Putin Mungkin Tak Perintahkan Pembunuhan Navalny

Badan-badan intelijen AS sepakat bahwa presiden Rusia mungkin tidak memerintahkan pembunuhan Navalny "pada saat itu," menurut laporan.

Baca Selengkapnya

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

6 jam lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

10 jam lalu

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

Pemerintah Cina turun tangan mempertemukan dua kelompok berseteru di Palestina yaitu Fatah dan Hamas

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

12 jam lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

17 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

1 hari lalu

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih

Baca Selengkapnya