TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Dino Martin berujar lembaganya telah menerima 28 aduan melalui saluran pengaduan terkait platform pinjaman online yang diduga melanggar aturan.
BACA: Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar
"Yang masuk sekarang ada sekitar 28 platform yang dilaporkan, dari jumlah itu hanya dua yang legal, sisanya tidak terdaftar," ujar Dino di Kantor AFPI, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019. Setelah mendapat aduan itu, AFPI langsung menindaklanjuti untuk perkara yang melibatkan perusahaan fintech terdaftar.
Menurut Dino, dari berbagai total pengaduan yang masuk, kebanyakan adalah soal penagihan utang pinjaman. Namun, ia menilai penagihan yang berlebihan hanya dilakukan oleh perusahaan fintech yang tidak terdaftar. "Bukannya membela member, tapi dua aduan terkait perusahaan fintech member AFTI kami lihat sebenarnya tidak terlalu berlebihan, ini ada faktanya, ada screenshotnya, ada buktinya," ujar Dino. "Jadi yang dua itu kasusnya nyatanya tidak berat."
Dua aduan itu menurut itu antara lain terkait pesan yang disampaikan perusahaan peminjam kepada nasabahnya bahwa mereka bakal menurunkan personel penagih lantaran utangnya tidak kunjung dilunasi. "Dia merasa terancam, padahal penggunaan field collector juga boleh sesuai aturan," kata Dino. "Dia merasa kok apa-apa field collector, padahal memang sudah lewat 60 hari, wajar dong."
Adapun untuk perusahaan fintech ilegal, menurut dia, memang melakukan penagihan tanpa mengindahkan kode etik dari asosiasi. Dino menilai kasus yang melibatkan fintech ilegal memang lebih parah. Lantaran tidak bisa ditindaklanjuti oleh asosiasi, pengaduan-pengaduan itu kini telah diteruskan kepada kepolisian.
Dino berujar para anggota asosiasi, yang kini berjumlah 99 perusahaan, memang mesti mengikuti aturan AFPI dalam melakukan penagihan. Aturan yang dimaksud antara lain untuk tidak menyalahgunakan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. "Kalau ada penagihan yang berlebihan langsung kami tegur, kami sudah menerima pengaduannya dan sudah kami proses."
Adapun bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan terkait layanan pendanaan online, AFPI telah menyediakan posko pengaduan melalui call center 02150821960 maupun email pengaduan@afpi.or.id.
Persoalan pinjaman online terus menghangat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa financial technology (fintech) pinjaman online atau peer to peer landing. Pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar, bahkan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan itu.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari menyebutkan salah satu persoalan yang diadukan adalah penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam. Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam.
Selain itu, kata Jeanny, kontak dan lokasi kantor penyelenggara fintech pinjaman online tidak jelas. "Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang," ujar dia.