Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi: Mayoritas Aduan Konsumen Berasal dari Fintech Ilegal

image-gnews
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirat saat mendatangi Otoritas Jasa Keuangan guna membahas pelanggaran peer to peer lending fintech di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirat saat mendatangi Otoritas Jasa Keuangan guna membahas pelanggaran peer to peer lending fintech di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Dino Martin berujar lembaganya telah menerima 28 aduan melalui saluran pengaduan terkait platform pinjaman online yang diduga melanggar aturan.

BACA: Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

"Yang masuk sekarang ada sekitar 28 platform yang dilaporkan, dari jumlah itu hanya dua yang legal, sisanya tidak terdaftar," ujar Dino di Kantor AFPI, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019. Setelah mendapat aduan itu, AFPI langsung menindaklanjuti untuk perkara yang melibatkan perusahaan fintech terdaftar.

Menurut Dino, dari berbagai total pengaduan yang masuk, kebanyakan adalah soal penagihan utang pinjaman. Namun, ia menilai penagihan yang berlebihan hanya dilakukan oleh perusahaan fintech yang tidak terdaftar. "Bukannya membela member, tapi dua aduan terkait perusahaan fintech member AFTI kami lihat sebenarnya tidak terlalu berlebihan, ini ada faktanya, ada screenshotnya, ada buktinya," ujar Dino. "Jadi yang dua itu kasusnya nyatanya tidak berat."

Dua aduan itu menurut itu antara lain terkait pesan yang disampaikan perusahaan peminjam kepada nasabahnya bahwa mereka bakal menurunkan personel penagih lantaran utangnya tidak kunjung dilunasi. "Dia merasa terancam, padahal penggunaan field collector juga boleh sesuai aturan," kata Dino. "Dia merasa kok apa-apa field collector, padahal memang sudah lewat 60 hari, wajar dong."

Adapun untuk perusahaan fintech ilegal, menurut dia, memang melakukan penagihan tanpa mengindahkan kode etik dari asosiasi. Dino menilai kasus yang melibatkan fintech ilegal memang lebih parah. Lantaran tidak bisa ditindaklanjuti oleh asosiasi, pengaduan-pengaduan itu kini telah diteruskan kepada kepolisian. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dino berujar para anggota asosiasi, yang kini berjumlah 99 perusahaan, memang mesti mengikuti aturan AFPI dalam melakukan penagihan. Aturan yang dimaksud antara lain untuk tidak menyalahgunakan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. "Kalau ada penagihan yang berlebihan langsung kami tegur, kami sudah menerima pengaduannya dan sudah kami proses."

Adapun bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan terkait layanan pendanaan online, AFPI telah menyediakan posko pengaduan melalui call center 02150821960 maupun email pengaduan@afpi.or.id.

Persoalan pinjaman online terus menghangat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa financial technology (fintech) pinjaman online atau peer to peer landing. Pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar, bahkan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan itu.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari menyebutkan salah satu persoalan yang diadukan adalah penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam. Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam.

Selain itu, kata Jeanny, kontak dan lokasi kantor penyelenggara fintech pinjaman online tidak jelas. "Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

2 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

10 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

Lini bisnis di Indonesia cukup banyak menggunakan aplikasi whatsapp business untuk berkomunikasi dengan pihak pelanggan ataupun calon pembeli.


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

23 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

25 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

28 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

29 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

31 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


Omzet Penjualan Kurma Melonjak 100 Persen, Pedagang Enggan Jual Kurma Israel

34 hari lalu

Seorang pelanggan (kanan) hendak membeli kurma di salah satu toko di kawasan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 17 Maret 2024. Penjualan kurma di sejumlah toko di kawasan itu meningkat hingga 100 persen selama Ramadan 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Omzet Penjualan Kurma Melonjak 100 Persen, Pedagang Enggan Jual Kurma Israel

Kurma asal Tunisia, Mesir, dan Madinah menjadi jenis yang paling laris diburu oleh para konsumen.