LBH Jakarta Ogah Bagi Data Aduan Pinjol Nakal ke Asosiasi

Senin, 4 Februari 2019 21:48 WIB

Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait (kiri) berbicara saat konferensi pers hasil pos pengaduan korban pinjaman online di LBH Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tidak bakal menyerahkan data pengaduan konsumen fintech pinjaman online kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. LBH Jakarta hanya akan menyerahkan data tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Simak: LBH Jakarta Sebut Alasan Tak Beri Data Pinjaman Online ke OJK

"Kami bukannya sentimen kepada AFPI ya, tapi kami melihat ini adalah wewenang OJK, kenapa jadi AFPI? Kan otoritas itu diberikan kepada OJK," ujar Nelson Nikodemus Simamora Pengacara publik LBH Jakarta di Kantor LBH Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.

Kendati demikian, Nelson berujar hingga saat ini lembaganya juga belum memberikan data pengaduan tersebut kepada OJK. Meski, kata dia, beberapa waktu lalu OJK memang telah mengundang LBH Jakarta untuk bertemu dan meminta data tersebut.

"Enggak bisa langsung kami kasih, kan di formulir pengaduan sudah ditulis bahwa LBH Jakarta menjamin seluruh data yang diberikan pengadu, jadi kami harus tanyakan dulu, boleh enggak datanya kami kasih," kata Nelson. "Jangan kayak pinjaman online juga yang menyedot data nasabah."

Advertising
Advertising

Untuk itu, Nelson berujar telah menyurati OJK untuk menanyakan kebutuhan data yang diinginkan dan mekanisme pemberian data. Selain itu, LBH Jakarta juga menanyakan rencana tindak lanjut dari OJK mengenai data tersebut. Surat itu telah dikirim sejak 10 Januari 2019, namun hingga kini belum berbalas.

"Jadi bukannya enggak mau menyelesaikan, tapi ini lembaga tidak jelas. Di media bilang itu bukan kewenangan OJK, tapi di pertemuan malah meminta data, makanya kami tanya data apa yang diperlukan," kata Nelson. Untuk itu LBH Jakarta menunggu adanya respon dari lembaga pengatur jasa keuangan itu.

Sebelumnya, LBH Jakarta, menyebut adanya pengaduan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa financial technology (fintech) pinjaman online atau peer to peer landing. Pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar, bahkan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan itu.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari menyebutkan salah satu persoalan yang diadukan adalah penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam. Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam.

<!--more-->

Adapun AFPI berujar tidak bisa menuntaskan kasus pengaduan yang masuk melalui LBH Jakarta lantaran hingga kini data pengaduan itu belum masuk ke asosiasi. "AFPI sudah beberapa kali berkomunikasi untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini, tapi pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah di Kantor AFPI. Menurut dia, Otoritas Jasa keuangan juga telah meminta detail pengaduan konsumen tersebut namun hingga kini LBH Jakarta belum memberikannya.

Menurut Kusheryansyah, LBH seharusnya berlaku adil di dalam setiap tindakannya dan tidak boleh berat sebelah. "Begitu juga terkait laporan dari pelanggan yang masuk ke LBH terkait fintech pendanaan pendanaan online, sebaiknya LBH kooperatif kepada pihak yang dilaporkan dan berorientasi kepada penyelesaian masalah."

Dalam pesan singkat, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan telah mengomunikasikan kelengkapan data yang diperlukan OJK itu kepada LBH Jakarta. Sehingga, ia menyambut baik bila LBH Jakarta mau menyerahkan kelengkapan data tersebut. "Kami membutuhkan kelengkapan data itu untuk memfasilitasi pengaduan," ujar dia. Sekar tidak menjelaskan secara detail mengapa lembaganya hingga kini belum membalas surat dari LBH Jakarta.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

19 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

3 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

6 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

8 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

9 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

9 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

10 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

11 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

25 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya