LBH Jakarta Ogah Bagi Data Aduan Pinjol Nakal ke Asosiasi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 4 Februari 2019 21:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tidak bakal menyerahkan data pengaduan konsumen fintech pinjaman online kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. LBH Jakarta hanya akan menyerahkan data tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Simak: LBH Jakarta Sebut Alasan Tak Beri Data Pinjaman Online ke OJK
"Kami bukannya sentimen kepada AFPI ya, tapi kami melihat ini adalah wewenang OJK, kenapa jadi AFPI? Kan otoritas itu diberikan kepada OJK," ujar Nelson Nikodemus Simamora Pengacara publik LBH Jakarta di Kantor LBH Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Kendati demikian, Nelson berujar hingga saat ini lembaganya juga belum memberikan data pengaduan tersebut kepada OJK. Meski, kata dia, beberapa waktu lalu OJK memang telah mengundang LBH Jakarta untuk bertemu dan meminta data tersebut.
"Enggak bisa langsung kami kasih, kan di formulir pengaduan sudah ditulis bahwa LBH Jakarta menjamin seluruh data yang diberikan pengadu, jadi kami harus tanyakan dulu, boleh enggak datanya kami kasih," kata Nelson. "Jangan kayak pinjaman online juga yang menyedot data nasabah."
Untuk itu, Nelson berujar telah menyurati OJK untuk menanyakan kebutuhan data yang diinginkan dan mekanisme pemberian data. Selain itu, LBH Jakarta juga menanyakan rencana tindak lanjut dari OJK mengenai data tersebut. Surat itu telah dikirim sejak 10 Januari 2019, namun hingga kini belum berbalas.
"Jadi bukannya enggak mau menyelesaikan, tapi ini lembaga tidak jelas. Di media bilang itu bukan kewenangan OJK, tapi di pertemuan malah meminta data, makanya kami tanya data apa yang diperlukan," kata Nelson. Untuk itu LBH Jakarta menunggu adanya respon dari lembaga pengatur jasa keuangan itu.
Sebelumnya, LBH Jakarta, menyebut adanya pengaduan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa financial technology (fintech) pinjaman online atau peer to peer landing. Pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar, bahkan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan itu.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari menyebutkan salah satu persoalan yang diadukan adalah penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam. Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam.
<!--more-->
Adapun AFPI berujar tidak bisa menuntaskan kasus pengaduan yang masuk melalui LBH Jakarta lantaran hingga kini data pengaduan itu belum masuk ke asosiasi. "AFPI sudah beberapa kali berkomunikasi untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini, tapi pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah di Kantor AFPI. Menurut dia, Otoritas Jasa keuangan juga telah meminta detail pengaduan konsumen tersebut namun hingga kini LBH Jakarta belum memberikannya.
Menurut Kusheryansyah, LBH seharusnya berlaku adil di dalam setiap tindakannya dan tidak boleh berat sebelah. "Begitu juga terkait laporan dari pelanggan yang masuk ke LBH terkait fintech pendanaan pendanaan online, sebaiknya LBH kooperatif kepada pihak yang dilaporkan dan berorientasi kepada penyelesaian masalah."
Dalam pesan singkat, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan telah mengomunikasikan kelengkapan data yang diperlukan OJK itu kepada LBH Jakarta. Sehingga, ia menyambut baik bila LBH Jakarta mau menyerahkan kelengkapan data tersebut. "Kami membutuhkan kelengkapan data itu untuk memfasilitasi pengaduan," ujar dia. Sekar tidak menjelaskan secara detail mengapa lembaganya hingga kini belum membalas surat dari LBH Jakarta.