Teller BRI Gelapkan Uang Sejak April 2018

Kamis, 31 Januari 2019 18:29 WIB

Pada hari ini, Senin, 1 Oktober 2018 mesin ATM BRI di beberapa lokasi di Palu sudah beroperasi melayani kebutuhan transaksi para nasabah. (dok Bank BRI)

TEMPO.CO, Makassar -Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan tersangka teller BRI, Rika Dwi Merdekawati, 28 tahun, diduga telah mengelapkan uang nasabah sejak April 2018 silam. Akan tetap BRI baru melaporkannya kasus kejahatan tersebut pada 17 Januari 2019.

BACA: Teller BRI Tilap Uang, Polisi: Aliran Dana Dinikmati Pihak Lain

“Kami masih dalami pemeriksaan kepada tersangka. Kami akan mengecek sejauh mana aliran dana itu,” kata Komisaris Besar Dicky Sondani, Juru bicara Kepoisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis 31 Januari 2019.

Polisi menyatakan kejahatan Rika terbongkar saat pergantian teller BRI Unit Toddopulli Cabang Panakkukang. Melalui pegawai baru itu, Rika ketahuan memanipulasi data nasabah.

“Jadi kasus Rika diketahui saat pergantian teller. Teller baru itu melihat ada laporan keuangan tidak beres terutama keluar-masuknya uang nasabah,” katanya. “Ternyata Rika lakukan manipulasi data nasabah,” ujar Dicky.

Advertising
Advertising

Akibat kejahatan Rika, polisi pun menyita dokumen dan pembukuan milik Rika serta ponselnya. Melalui Dicky, Rika mengaku uang hasil menilap itu dibelikan rumah, mobil, emas, motor, dan membiayai proyek pribadi. “Kemungkinan masih ada yang akan disita penyidik, masih dilakukan pendalaman,” kata Dicky. Tersangka pun juga telah menyerahkan uang Rp 200 juta ke Bank BRI dan itu jadi catatan khusus mereka.

BACA: Teller BRI Tilep Dana Rp 2,3 Miliar, BRI: Tak Ada yang Dirugikan

Sebelumnya Rika diduga menilap dana nasabah BRI senilai Rp 2,3 miliar. Dengan total nasabah yang dirugikan sebanyak 47 orang dari jumlah buku rekening 50 buah. Bank BRI yang melaporkan kejahatan itu pada 17 Januari 2019, kemudian tersangka ditangkap di salah satu hotel berbintang pada Sabtu malam 26 Januari 2019.

Modus tersangka dengan menggandakan slip penyetoran dan penarikan lalu memalsukan tanda tangan dari nasabah. Kemudian tersangka mencetak buku tabungan dengan menggunakan program microsoft excel. Akan tetapi slip laporan yang dimasukkan ke BRI diubah tidak sesuai dengan yang disetor nasabah.

Akibat perbuatannya tersangka teller BRI tersebut dikenakan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita terkait

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

6 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

17 hari lalu

Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

Bank Islam terbesar di Abu Dhabi ADIB dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli saham minoritas senilai sekitar $1,1 miliar di BSI.

Baca Selengkapnya

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

18 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi

Baca Selengkapnya

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

18 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

33 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

33 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.

Baca Selengkapnya

Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

36 hari lalu

Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.

Baca Selengkapnya

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

37 hari lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.

Baca Selengkapnya