TEMPO.CO, Makassar -Polisi menduga dana nasabah yang digelapkan teller BRI unit Toddopulli Cabang Panakkukang Kota Makassar senilai Rp 2,3 miliar, juga dinikmati pihak lain. "Dia (Rika) mendapat kemudahan jalankan aksinya dan itu aman,” tutur Komisaris Besar Dicky Sondani, Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
BACA: Polisi Dalami Aliran Dana Rp 2,3 M yang Ditilap Teller BRI
Menurut Dicky, tersangka Rika akan diperiksa kembali untuk mendalami aliran dana tersebut. Sejauh ini kata dia, polisi belum mendapatkan informasi jika ada keterlibatan orang lain atau pun pimpinannya BRI dalam pemeriksaan awal tersangka.
Akibat kejahatan Rika, polisi pun menyita dokumen dan pembukuan milik Rika serta ponselnya. Melalui Dicky, Rika mengaku uang hasil menilap itu dibelikan rumah, mobil, emas, motor, dan membiayai proyek pribadi. “Kemungkinan masih ada yang akan disita penyidik, masih dilakukan pendalaman,” kata Dicky. Tersangka pun juga telah menyerahkan uang Rp 200 juta ke Bank BRI dan itu jadi catatan khusus mereka.
BACA: Teller BRI Tilep Dana Nasabah Rp 2,3 M untuk Beli Emas dan Mobil
Sebelumnya Rika diduga menilap dana nasabah BRI senilai Rp 2,3 miliar. Dengan total nasabah yang dirugikan sebanyak 47 orang dari jumlah buku rekening 50 buah. Bank BRI yang melaporkan kejahatan itu pada 17 Januari 2019, kemudian tersangka ditangkap di salah satu hotel berbintang pada Sabtu malam 26 Januari 2019.
Modus tersangka dengan menggandakan slip penyetoran dan penarikan lalu memalsukan tanda tangan dari nasabah. Kemudian tersangka mencetak buku tabungan dengan menggunakan program microsoft excel. Akan tetapi slip laporan yang dimasukkan ke BRI diubah tidak sesuai dengan yang disetor nasabah.
Akibat perbuatannya tersangka teller BRI tersebut dikenakan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.