Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teller BRI Tilap Uang, Polisi: Aliran Dana Dinikmati Pihak Lain

image-gnews
ATM Bank BRI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
ATM Bank BRI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Makassar -Polisi menduga dana nasabah yang digelapkan teller BRI unit Toddopulli Cabang Panakkukang Kota Makassar senilai Rp 2,3 miliar, juga dinikmati pihak lain. "Dia (Rika) mendapat kemudahan jalankan aksinya dan itu aman,” tutur Komisaris Besar Dicky Sondani, Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis 31 Januari 2019.

BACA: Polisi Dalami Aliran Dana Rp 2,3 M yang Ditilap Teller BRI

Menurut Dicky, tersangka Rika akan diperiksa kembali untuk mendalami aliran dana tersebut. Sejauh ini kata dia, polisi belum mendapatkan informasi jika ada keterlibatan orang lain atau pun pimpinannya BRI dalam pemeriksaan awal tersangka.

Akibat kejahatan Rika, polisi pun menyita dokumen dan pembukuan milik Rika serta ponselnya. Melalui Dicky, Rika mengaku uang hasil menilap itu dibelikan rumah, mobil, emas, motor, dan membiayai proyek pribadi. “Kemungkinan masih ada yang akan disita penyidik, masih dilakukan pendalaman,” kata Dicky. Tersangka pun juga telah menyerahkan uang Rp 200 juta ke Bank BRI dan itu jadi catatan khusus mereka.

BACA: Teller BRI Tilep Dana Nasabah Rp 2,3 M untuk Beli Emas dan Mobil

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Rika diduga menilap dana nasabah BRI senilai Rp 2,3 miliar. Dengan total nasabah yang dirugikan sebanyak 47 orang dari jumlah buku rekening 50 buah. Bank BRI yang melaporkan kejahatan itu pada 17 Januari 2019, kemudian tersangka ditangkap di salah satu hotel berbintang pada Sabtu malam 26 Januari 2019.

Modus tersangka dengan menggandakan slip penyetoran dan penarikan lalu memalsukan tanda tangan dari nasabah. Kemudian tersangka mencetak buku tabungan dengan menggunakan program microsoft excel. Akan tetapi slip laporan yang dimasukkan ke BRI diubah tidak sesuai dengan yang disetor nasabah.

Akibat perbuatannya tersangka teller BRI tersebut dikenakan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

20 jam lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

6 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Peran Digitalisasi dalam Pemberdayaan dan Keberlanjutan Usaha

7 hari lalu

Peran Digitalisasi dalam Pemberdayaan dan Keberlanjutan Usaha

Pemanfaatan teknologi digital mampu menjangkau pelaku usaha secara masif untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas pelaku usaha


BRI Raih 3 Penghargaan Pada Pertamina Appreciation Night

7 hari lalu

BRI Raih 3 Penghargaan Pada Pertamina Appreciation Night

Pertamina merupakan salah satu nasabah BRI yang menggunakan platform QLola.


Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

8 hari lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

Menhub Budi Karya Sumadi memperkirakan titik kemacetan pada arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi di ruas Jalan Tol Cipali.


Libur Lebaran 2024, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 34 Triliun

8 hari lalu

ATM BRI. Istimewa
Libur Lebaran 2024, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 34 Triliun

BRI menyiapkan uang tunai sebesar Rp 34 triliun menjelang libur Lebaran pada periode 6-15 April 2024 atau naik 5,3 persen dibanding tahun lalu.


Bos BRI Beberkan Dampak Resesi di Jepang dan Inggris ke Indonesia

8 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso yang dinobatkan sebagai Pemimpin /CEO Terpopuler di Media Sosial 2022, untuk kategori BUMN Tbk.
Bos BRI Beberkan Dampak Resesi di Jepang dan Inggris ke Indonesia

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR hari ini, Dirut BRI Sunarso membeberkan dampak resesi di Jepang dan Inggris ke perekonomian Indonesia.


Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

10 hari lalu

Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

Desa Sukomulyo memiliki beberapa produk unggulan desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa


BRI Sesuaikan Jam Operasional saat Ramadan

10 hari lalu

BRI Sesuaikan Jam Operasional saat Ramadan

BRI menghadirkan Sabrina untuk memberikan layanan perbankan bagi nasabah sesuai kebutuhannya.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.