Urun Biaya BPJS Tidak untuk Tiap Layanan Kesehatan, Ini Contohnya

Senin, 28 Januari 2019 15:22 WIB

Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa aturan urun biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk beberapa jenis pelayanan tertentu saja. Urun biaya bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta.

Baca: Cegah Defisit, Prabowo Janji Perbaiki Tata Kelola BPJS Kesehatan

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo menyebutkan, yang beredar di medsos (media sosial) seolah-olah seluruh pelayanan itu dikenakan urun biaya. "Tidak, karena perintah dari pasal 22 ayat 2 itu tegas bahwa jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan peserta dikenakan urun biaya," katanya di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Sundoyo menjelaskan, ketentuan urun biaya dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan hanya berlaku untuk jenis pelayanan tertentu saja. Pengenaan urun biaya tersebut bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta.

Adapun jenis pelayanan yang dikategorikan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan tersebut didasarkan pada usulan BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Saat ini, usulan jenis pelayanan tersebut masih akan dikaji oleh tim yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Advertising
Advertising

Tim nantinya terdiri dari unsur BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), akademisi, dan Kementerian Kesehatan. Sundoyo mencontohkan, jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan adalah seperti pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan peserta.

Misalnya, kata Sundoyo, ada kecenderungan sejumlah ibu-ibu kalau melahirkan maunya hari yang bagus, seperti 17 Agustus atau pas tahun baru. "Yang mana sebenarnya dia bisa lahiran normal. Itu termasuk perilaku dan selera bukan? Ya hal-hal seperti itu," ucapnya.

Meski begitu, menurut Sundoyo, perlu dikaji lebih lanjut apakah itu salah satu jenis pelayanan yang bisa dikenakan urun biaya. "Tentu nanti tergantung timnya."

Selain itu, Sundoyo juga menuturkan bahwa yang perlu diperhatikan juga, pengenaan urun biaya ini dikecualikan bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Baca: Kubu Prabowo Menilai Leadership Jokowi Buruk Soal BPJS Kesehatan

Hal ini berbeda dengan pengecualian terhadap selisih biaya. Untuk selisih biaya dikecualikan untuk tiga jenis peserta BPJS Kesehatan, yakni PBI, penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK.

BISNIS

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

21 jam lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

2 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

2 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

9 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

9 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

11 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

19 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

25 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya