5 Kebijakan Strategis OJK Genjot Sektor Keuangan Nasional di 2019
Reporter
Non Koresponden
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 12 Januari 2019 08:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyiapkan lima kebijakan strategis di 2019 untuk menggenjot sektor keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan lima kebijakan dan inisiatif yang diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah.
Baca : OJK Targetkan Kredit Perbankan 2019 Tumbuh 14 Persen
"Mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan," kata Wimboh di acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan (PTIJK) 2019, di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Januari 2019.
Lima kebijakan dan inisiatif tersebut, kata Wimboh, pertama dengan memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal.
Kedua, OJK mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan.
"OJK mendorong realisasi program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya melalui pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata, dukungan pendampingan kepada pelaku UMKM dan mikro di sektor pariwisata," ujar Wimboh lagi.
<!--more-->
Ketiga, lanjutnya, OJK akan memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
Selain itu juga OJK akan meningkatkan kerja sama dengan Lembaga dan instansi terkait, diantaranya buat memfasilitasi penyaluran KUR dengan target sebesar Rp140 triliun khususnya dengan skema klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor, pendirian Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga pada akhir tahun 2019.
Keempat, OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.
Simak pula :
DP Nol Persen untuk Kendaraan Bakal Dorong Industri Multifinance
Kelima, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
"Tentunya keseluruhan kebijakan dan inisiatif tersebut membutuhkan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, OJK meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan mewujudkan kolaborasi yang efektif dalam membangun optimisme bersama guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelas Wimboh.
MIS FRANSISKA DEWI | DA