TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen atau DP nol persen. Hal tersebut diatur dalam amandemen Peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan yang satu poinnya mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Baca: Apersi Sebutkan Dampak Negatif DP Nol Persen bagi Pembeli
Dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru diatur bahwa perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa OJK memperbolehkan perusahaan multifinance untuk menerapkan uang muka atau down payment (DP) hingga 0 persen berdasarkan prinsip striking the balance. “Jadi kami tidak melarang DP 0 persen, asalkan risiko kreditnya rendah,” tuturnya, Kamis, 10 Januari 2019.
Berdasarkan POJK 35, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 1 persen dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.
Sementara untuk perusahaan dengan NPF 1 persen - 3 persen dapat mematok DP paling rendah 10 persen, NPF 3 persen - 5 persen DP paling rendah 15 persen. Sedangkan perusahaan dengan NPF 5 persen DP paling rendah 15 persen - 20 persen, dan NPF di atas 5 persen DP paling rendahnya mencapai 20 persen.
Selain itu, ketentuan pembiayaan tunai yang juga disebut sebagai fasilitas modal usaha untuk keperluan produktif dan fasilitas dana untuk keperluan konsumsi menjadi salah satu bentuk perluasan kegiatan usaha bagi multifinance.
Baca: BTN Turunkan Uang Muka KPR , BCA Masih Mengkaji
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni dilarang melebihi 25 persen dari total piutang pembiayaan, maksimal nilai pembiayaan untuk setiap debitur sebesar Rp 500 juta, dan menggunakan agunan. Selain itu, OJK juga menetapkan batasan insentif akuisisi pihak ketiga sebesar 17,5 persen. Soewandi berharap aturan tersebut dapat membuat biaya kredit menjadi lebih efisien.
BISNIS