TEMPO.CO, Jakarta - Dibolehkannya penetapan DP Nol Persen atau uang muka nol persen untuk kredit kendaraan bermotor oleh Otoritas Jasa Keuangan diyakini bakal mendorong kinerja industri multifinance. Kalangan pengusaha yakin kinerja industri multifinance atau perusahaan pembiayaan dapat terdongkrak dengan adanya regulasi baru tersebut.
Baca: OJK Resmi Izinkan DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan
Keua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Soewandi Wiratno, mengatakan, perluasan bisnis yang diatur dalam beleid baru tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan industri pembiayaan. Dalam hitungannya, secara umum pertumbuhan aset industri pada tahun ini bakal mencapai 9 persen, sementara pertumbuhan piutang dapat tumbuh 6 persen - 7 persen pada 2019.
“Dengan peraturan yang baru keluar kami masih mengantisipasi karena empat bulan pertama sedang menghadapi pemilihan presiden. Jadi proyeksi kami hampir sama dengan tahun lalu,” kata Soewandi, Kamis 10 Januari 2019.
Meski demikian, Soewandi mengatakan bahwa tekanan likuiditas masih menjadi tantangan bagi industri multifinance, setelah beberapa perusahaan mengalami gagal bayar pada tahun lalu. Kondisi tersebut mengakibatkan multifinance sulit mendapatkan pendanaan dari perbankan. “Tekanan likuiditas masih jadi tantangan setelah beberapa perusahaan gagal bayar,” ujarnya.
Pernyataan Soewandi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang merupakan revisi dari POJK Nomor 29/POJK.05/2014 yang mengatur hal yang sama. Revisi aturan yang telah ditunggu-tunggu oleh para pelaku industri multifinance ini diharapkan mampu mendongkrak kinerja karena memberikan peluang pengembangan bisnis baru.
Dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru diatur bahwa perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa OJK memperbolehkan perusahaan multifinance untuk menerapkan uang muka atau down payment (DP) hingga 0 persen berdasarkan prinsip striking the balance. “Jadi kami tidak melarang DP 0 persen, asalkan risiko kreditnya rendah,” tuturnya, Kamis, 10 Januari 2019.
Berdasarkan POJK 35, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 1 persen dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.
Baca: Rumah DP Nol Persen untuk ASN, TNI, Polri, Apersi: Kami Dukung
Sementara untuk perusahaan dengan NPF 1 persen - 3 persen dapat mematok DP paling rendah 10 persen, NPF 3 persen - 5 persen DP paling rendah 15 persen. Sedangkan perusahaan dengan NPF 5 persen DP paling rendah 15 persen - 20 persen, dan NPF di atas 5 persen DP paling rendahnya mencapai 20 persen.
BISNIS