105 Investor Incar Dirikan Hotel di Yogya
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 3 Januari 2019 17:37 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta -Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan Kota Yogya masih menjadi primadona bagi para investor untuk membangun hotel - hotel baru di tiap sudut kota. Hal ini tak lepas dari terus meningkatnya kunjungan wisatawan ke Yogya tiap tahun.
BACA: Ini 3 Faktor Mengapa Yogya Hanya Perlu Hotel Bintang 4 dan 5
Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta, Hari Karyawan mengungkap sejak 2013 silam, atau sebelum moratorium pembangunan hotel diberlakukan di Yogya, ada 105 investor yang mengajukan permohonan mendirikan hotel di Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, saat ini 61 pengusaha sudah selesai membangun hotel dan 16 proses membangun sementara 15 lainnya belum membangun.
"Hanya ada satu investor membatalkan membangun hotel dan sudah mencabut permohonannya karena merasa belum mampu membangun," ujar Hari, Rabu 2 Januari 2018. Menurut dia, dari total permohonan pembangunan hotel yang masuk, pemerintah kota telah menerbitkan sekitar 88 ijin mendirikan bangunan atau IMB.
Hari menambahkan untuk 15 investor tersisa yang belum juga membangun hotel meski sudah mendapatkan IMB sejak awal, pihaknya kembali memberikan kesempatan untuk mengajukan kembali IMB. "Selama investor itu masih bisa memenuhi persyaratan untuk penerbitan IMB hotel yang berlaku maka tetap kami melayani pengajuan kembali IMB tersebut," ujarnya.
Hari menambahkan meskipun perlu mengajukan IMB kembali, namun ke 15 investor ini tidak akan terkena persyaratan seperti yang tertera dalam Peraturan Walikota nomor 85 tahun 2018 tentang pendirian hotel yang baru. Sebab, ketika pengajuan awal 2013 silam, Perwal tersebut belum keluar. Dalam Perwal baru, permohonan izin yang diproses untuk hotel bintang 4 dan 5 saja yang mulai berlaku 2019 ini. "Karena perwal belum keluar sehingga tidak terkena syarat terbaru," ujar Hari.
Hari menuturkan dengan adanya Perwal baru tentang pembangunan hotel terbatas hanya bintang 4 dan 5 itu pihaknya memprediksi investor yang ingin mendirikan hotel di Yogyakarta tidak cukup banyak. Terlebih salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah untuk mendapatkan IMB maka alas hak yang digunakan untuk membangun harus jelas. Saat ini masih banyak alas hak yang bermasalah sehingga tidak bisa diterbitkan ijinnya.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada investor yang membeli hotel baru dan lantas mengembangkannya. Hal tersebut tentu di luar kewenangan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Sebab, Pemerintah kota tidak bisa melarang perpindahan aset sebuah gedung atau pun hotel ke pihak lain.
"Sepanjang itu prosesnya sudah dilakukan dengan baik. Kami tidak mengeluarkan IMB lagi, kami hanya mengeluarkan penggantian SKB (Surat Kepemilikan Bangunan)," ujarnya.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengungkapkan, bisnis perhotelan di Yogyakarta masih diminati oleh investor. Terlebih keberadaan bandara baru di Kulonprogo dengan kapasitas yang jauh lebih besar maka akan mengakibatkan jumlah wisatawan yang masuk ke DIY semakin banyak.
Selama ini, wisatawan mancanegara yang ingin datang ke Yogyakarta memang selalu kesulitan. Bisanya, wisatawan mancanegara yang datang ke Yogyakarta adalah limpahan dari Pulau Dewata Bali ataupun Jakarta. Dengan beroperasinya bandara baru, maka nanti akan ada direct flight yang melayani wisatawan dari negara lain.
"Sekarang per hari orang menggunakan pesawat hanya 7 ribu orang karena kapasitas bandara Adisutjipto yang terbatas. Dengan adanya bandara baru Kulonprogo, maka kapasitasnya akan meningkat menjadi 15 ribu per hari bahkan suatu saat bisa mencapai 25 ribu per hari," ujarnya.