Kasus Pinjaman Online Kian Marak, Ini 6 Tips OJK ke Calon Nasabah
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 14 Desember 2018 06:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya kasus terkait aplikasi pinjaman online membuat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membagikan tips kepada calon nasabah. Setidaknya ada enam tips yang diberikan OJK agar calon nasabah yang pada bersikap lebih hati-hati sebelum memutuskan meminjam uang dari perusahaan financial technology (fintech).
Baca: Pinjaman Online Akses Data Pribadi, Kominfo: Nasabah Jangan Yes
Tips pertama adalah, calon nasabah harus memastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK. "Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di situs resmi OJK, Kamis, 13 Desember 2018.
Kedua, pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan. OJK juga berpesan agar pinjaman digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
"Pinjaman tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar," tulis rilis OJK.
Ketiga, lunasi cicilan tepat waktu. Hal itu bertujuan untuk menghindari denda yang membengkak. OJK menyarankan agar tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau kantor.
Keempat, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
Kelima, ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam. "Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan," tulis OJK. Pinjaman online yang dipilih harus dipastikan yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.
<!--more-->
Keenam, perlu memahami kontrak perjanjian. Calon peminjam perlu membaca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.
Merespons banyaknya aduan nasabah terkait praktik debt collector yang meresahkan, OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna. Perusahaan juga wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
OJK juga telah melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana.
Baca: Alasan OJK Tak Batasi Bunga Fintech Pinjaman Online
Terkait hal itu, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran. OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran. OJK juga telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada pinjaman online ilegal.
CAESAR AKBAR