Kemenhub Serahkan Aturan Baru Taksi Online ke Kemenkumham

Kamis, 13 Desember 2018 05:00 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius usai menandatangani kesepakatan kerja sama di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan taksi online sudah masuk tahap finalisasi. Menurut dia, setelah aturan final Kementerian Perhubungan akan melakukan sosialisasi.

Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Desember 2018

"Tahap finalisasi. Nanti akan ada sosialisasi soft yang kami lakukan," kata Budi Karya di Hotel Grand Hyatt, Rabu, 12 Desember 2018.

Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.

Di lokasi yang sama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan aturan teranyar pengganti PM 108 itu, sudah selesai. "Iya, sudah selesai bulan ini, bahkan saya kalau tidak terganggu dengan angkutan Natal dan Tahun baru, saya sudah ke daerah untuk sosialisasi," kata Budi Setyadi.

Advertising
Advertising

Budi Setyadi mengatakan aturan tersebut saat ini sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada pekan lalu. "Namun saya belum cek ini nomornya sudah atau belum dari Kemenkumham," kata Budi.

Menurut Budi nantinya sosialisasi mengenai aturan itu harus dilakukan. Budi mengatakan saat beberapa waktu lalu berkunjung ke daerah-daerah, dia mendapatkan masukan soal UMKM atau perorangan.

Dia mengatakan perorangan memang diakomodir dalam aturan itu. Namun, menurut Budi, nanti posisi perorangan mengenai masalah perizinan dan sebagainya harus mengurus sendiri.

"Itu aturan dari MA. Kalau kami di perorangan sepertinya pasti akan ada hambatan dalam kegiatannya. Kalau ada apa-apa dia mengurus sendiri dan sebagainya. Dan perizinan kan kalau misalnya mungkin itu di badan hukum atau koperasi kan bisa bersamaan kan," ujar Budi.

Budi mengatakan para aplikator sudah sejalan dengan Kementerian Perhubungan. "Ada yang memang dipersoalkan, namun mereka tidak ngomong, menyangkut masalah batas kuota itu. Jadi satu provinsi itu ada berapa kuota, mereka pasti maunya tidak usah dibatasi," kata Budi.

Sedangkan mengenai tarif taksi online, kata Budi, para aplikator sudah setuju dengan Peraturan Direktur Jenderal yang sebesar Rp 3.500 sampai 6.500. "Kalau pick hour mereka silahkan main ditinggikan, tapi jangan lebih dari Rp 6.500, kalau mereka melebihi berarti pelanggaran. Tapi kalau saat sepi jangan di bawah Rp 3.500," ujarnya.

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

17 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

18 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya