Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta agar para pengemudi taksi online memperhatikan penampilan. Sebab, hal itu menjadi salah satu poin yang masuk dalam aturan baru pengganti Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Desember 2018
Budi meminta agar para pengemudi menggunakan sepatu, celana panjang, dan merapikan rambut agar penumpang merasa nyaman. "Permenhub baru tidak boleh pakai sendal. Itu mau mengemudi sebagai profesi atau mau nganter ke pasar?" tutur dia saat mensosialisasikan aturan baru itu di hadapan 1.500 pengemudi taksi online, di kawasan GBK Senayan Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018.
Saat ini, kata Budi, aturan baru itu baru diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diperundangkan. "Sudah kita kirim ke sana hari ini. Minggu ini sudah selesai semua lah," tutur dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon sehingga mencabut Permenhub taksi online ini. Keputusan itu diunggah ke laman resmi MA pada Rabu, 12 September 2018. Dengan pencabutan ini, maka Kemenhub harus merumuskan kembali aturan baru sebagai dasar hukum keberadaan taksi online.
Adapun sejumlah pasal dalam Permenhub yang menjadi polemik karena dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sejak 13 September 2018, Budi sudah menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang diterima dan ditolak oleh pengemudi taksi online. Ia mengatakan pasal yang tak dipermasalahkan tersebut akan tetap dimasukkan ke dalam aturan baru.