BI Batasi Penukaran 4 Uang Kertas Ini Hingga Akhir Desember 2018

Kamis, 29 November 2018 17:46 WIB

BI mengumumkan batas penukaran empat uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah dicabut peredarannya hingga akhir Desember 2018 melalui akun resmi Instagramnya, @bank_indonesia (sumber: Instagram)

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI telah mengumumkan kembali batas penukaran empat uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah dicabut peredarannya. Dalam pengumuman tersebut, BI bakal membatasi penukaran uang pada 30 Desember 2018.

Baca: BI: Kebijakan Moneter 2019 Preemptif dan Ahead the Curve

"Ayo buruan tukar, sebab per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi," seperti dalam unggahan akun instagram resmi Bank Indoneia @bank_indonesia, seperti dikutip pada Kamis, 29 November 2018.

Pengumuman ini salah satunya dilakukan lewat akun instagram BI. Adapun unggahan tersebut kini telah dilihat sebanyak 11.763 kali. Sedangkan, unggahan ini telah mendapat komentar dari 33 akun di aplikasi instagram.

Empat uang kertas yang dimaksud tersebut adalah pertama, uang kertas pecahan Rp 10.000 dengan tahun emisi 1998 yang bergambar pahlawan nasional Cut Nyak Dien. Kedua, adalah uang kertas pecahan Rp 20.000 dengan tahun emisi 1998 yang bergambar muka pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.

Advertising
Advertising

Kemudian ketiga, adalah uang kertas dengan pecahan Rp 50.000 yang merupakan keluaran tahun emisi 1999 dengan gambar muka kertas adalah pahlawan WR Soepratman. Terakhir adalah uang pecahan Rp 100.000 yang dikeluarkan tahun 1999 dengan gambar pahlawan proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

Sebelumnya, pada 2008, BI telah mengeluarkan aturan tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran terhadap keempat uang kertas ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008.

Baca: Jokowi Apresiasi Taring BI Keluar Jaga Stabilitas Rupiah

Dalam aturan itu disebutkan bahwa BI telah mencabut dan menarik uang kertas tersebut dari peredaran, dan menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008. Namun, BI masih memberikan kesempatan kepada para pemilik uang yang masih memiliki uang tersebut untuk bisa menukarkan uang tersebut hingga 30 Desember 2018.

Berita terkait

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

7 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya