OJK Resmi Luncurkan Transaksi Bursa T+2

Minggu, 25 November 2018 14:23 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato pembuka Indonesia Investment Forum 2018 saat Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi meluncurkan regulasi soal waktu penyelesaian transaksi saham atau settlement menjadi T+2. Ini merupakan aturan yang memangkas waktu penyelesaian di Bursa Efek Indonesia (BEI), dari yang semula tiga hari atau T+3 menjadi hanya dua hari saja.

BACA: OJK Meminta Nasabah Bank Korban Gempa Palu Melapor Jika ...

"Sebab, dana satu hari itu bisa mencapai triliunan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara HUT OJK dan peluncuran transaksi bursa T+2 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu, 25 November 2018. "Sehingga dengan dua hari ini, dana bisa digunakan untuk keperluan lain, aktivitas ekonomi bisa lebih ceoat, likuditas lebih tinggi."

Dikutip dari laman resmi BEI, waktu atau siklus penyelesaian bursa T+2 merupakan sebuah penyelesaian transaksi dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa.

Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh Bursa di dunia, salah satu rekomendasi pengembangan Pasar Modal Dunia dan praktik yang ada saat ini adalah mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa. Saat ini negara - negara di Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat siklus penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2.

Penerapan T+2 dapat memberikan manfaat bagi Industri diantaranya peningkatan efisiensi proses penyelesaian, penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia, likuiditas pasar yang lebih tinggi, pemanfaatan dana yang lebih cepat, hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan.

Walau begitu, penerapan waktu transaksi dua hari ini sebenarnya molor karena awalnya OJK bersama BEI menargetkan implementasi dari aturan T+2 itu dapat dilakukan sebelum Juni atau pada kuartal II 2018. Menurut Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, molornya penerbitan ini hanya dikarenakan kehati-hatian otoritas untuk menerbitkan regulasi di tengah tingginya volatilitas pasar modal beberapa pekan terakhir, yang disebabkan oleh kondisi ekonomi global.

Namun demikian, ada hambatan kecil yang harus dihadapi terutama oleh perusahaan sekuritas atau broker yang menangani transaksi investor asing. Pasalnya ada perbedaan waktu antara Indonesia dengan negara lain sehingga perlu ada pembaruan infrastruktur perangkat lunak untuk menunjang layanan.

Tapi menurut Ketua OJK, Wimboh Santoso, penyesuaian infrastruktur ini akan dilakukan beriringan setelah peluncuran T+2. "Itu biasa, yang penting jalankan dulu." Toh bagaimanapun, kata Wimboh, ini merupakan program dunia dan Indonesia menjadi negara kedua di ASEAN yang telah menerapkan T+2 setelah Thailand.

BISNIS

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

17 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

21 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

7 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

9 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya