TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta nasabah perbankan yang menjadi korban Gempa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah melapor ke institusinya. Wimboh mempersilahkan para nasabah ini untuk melapor jika masih saja ditagih untuk membayar kredit oleh perbankan setempat.
BACA: Soal Dampak DP Mobil 0 Persen, Ini Kata Ketua OJK
"Silahkan datang ke OJK, kalau nasabah tidak di-treatment (diperlakukan) sesuai kebijakan yang ada," kata dia saat dalam acara HUT OJK di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu, 25 November 2018.
Sebelumnya, OJK telah meminta kepada perbankan untuk menunda penagihan kredit kepada korban bencana gempa Sulawesi Tengah. "Dalam Peraturan OJK, OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan kepada bank-bank untuk tidak menagih dulu kepada debitor-debitor yang kena dampak bencana. Sampai mereka pulih kembali," kata Wimboh di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Wimboh mengatakan di Donggala, Palu, Parigi, atau wilayah yang terdampak gempa di Sulawesi Tengah total kredit sebelum bencana sebesar Rp 16,2 triliun. Wimboh mengatakan angka Rp 16,2 triliun itu bukan yang kena dampak bencana. Saat ini OJK masih menghitung nilai kerugian di sektor keuangan akibat bencana tersebut. "Total kredit itu hanya 0,3 persen dari total kredit industri. Tapi dari 16,2 T kami lagi hitung berapa yang betul-betul kena dampak," kata Wimboh.
BACA: Gempa Palu, OJK Minta Perbankan Tunda Tagih Kredit ke Debitor
Tapi dalam praktek di lapangan, sejumlah perbankan dikabarkan tetap menagih kredit kepada para korban meski sudah ada pengumuman dari OJK. Padahal, masa penundaan dari OJK berlangsung sekitar tiga bulan bahkan lebih. Sedangkan, gempa baru terjadi akhir September sehingga belum sampai dua bulan. Wimboh memakluminya, "ini mungkin distorsi di lapangan, mungkin ada."
Di sisi lain, OJK juga telah mencatat ada sebanyak 13.233 debitor di enam cabang Bank Umum Konvensional yang terdampak gempa di Sulawesi Tengah dengan total sebesar Rp 1,6 triliun. OJK pun juga telah meminta lembaga pembiayaan melaporkan secara berkala mengenai progress penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani malah mengatakan salah satu tindakan yang mungkin diambil pemerintah adalah menghapus semua kredit atau utang korban gempa terhadap perbankan. "Untuk mengembalikan kegiatan ekonomi, semua kredit-kredit terhadap perbankan itu bisa dihapuskan sehingga itu tidak menimbulkan beban," ujar Sri Mulyani di kantornya, Rabu, 3 Oktober 2018.
Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.
HENDARTYO HANGGI | CAESAR AKBAR