TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tetap akan melanjutkan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Lewat revisi ini, OJK akan mengatur sejumlah hal, salah satunya down payment atau DP atau uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor.
BACA: OJK Segera Keluarkan Surat Edaran Bisnis Fintech
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan revisi aturan ini tetap akan meminta lembaga keuangan seperti Bank, yang melakukan seleksi ketat sebelum menyalurkan kredit untuk pembelian mobil dan motor. "Kalau nasabahnya pegawai dengan gaji uang pasti, perusahaannya tidak pernah bangkrut, ya aman," kata dia saat ditemui dalam acara HUT OJK di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu, 25 November 2018.
Selain itu, ada sejumlah aturan lain yang diberlakukan OJK pada lembaga penyalur kredit atau pembiayaan ini nantinya. Di antaranya yaitu lembaga tersebut harus memiliki tingkat non performing finance atau NPF sama atau di bawah 1 persen dan . Lalu, laporam keuangan perusahaan yang sehat. Untuk diketahui, saat ini uang muka kendaraan berkisar di angka 10 sampai 25 persen dari harga pembelian.
Revisi POJK atau Peraturan OJK ini sebenarnya telah tersiar sejak 2016. Sampai saat ini, proses revisi tersebut masih dikaji OJK dan belum diketahui kapan akan diluncurkan. Tapi di saat bersamaan, belum semua kementerian terkait ternyata mengetahui hal ini termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Budi khawatir aturan ini bakal menambah kemacetan di jalanan akibat jumlah kendaraan semakin bertambah. "Nanti coba saya komunikasikan dengan OJK," kata Budi, akhir September 2018 lalu.
Saat ditanya soal dampak aturan ini yang bakal membuat jumlah kendaraan di jalanan bertambah, Wimboh menjawab, "itu hal lain." Sebab, saat ini infrastruktur transportasi publik sudah dibangun secara masif. "Kalau infrastruktur bagus, LRT bagus, MRT bagus, orang sudah enggak mau naik motor lagi," ujarnya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno menyambut positif rencana OJK melonggarkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar nol persen atau DP nol persen. Meski begitu, ia tak yakin semua perusahaan bakal memberi program uang muka nol persen tersebut.
Sementara Bank Indonesia juga telah memberi isyarat bahwa mereka tidak menyetujui rencana ini, bahkan sejak 2016 lalu. Gubernur BI saat itu, Agus Martowardojo, mengatakan, dalam aspek kehati-hatian pembiayaan, tidak disarankan perusahaan keuangan membiayai pinjaman hingga 100 persen. "Di dalam pembiayaan itu senantiasa harus ada down payment," ujarnya.
Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.